Pj. Walikota Ambon hadiri Raker dan Sarasehan DPP Konsperam Periode 2022-2025 sebagai Narasumber
Ambon.nusainanews.com- Penjabat Walikota Ambon menghadiri Rapat kerja ( Rakor) dan Sarasehan Dewan Pengurus Pusat Konsorsium Pemuda Seram ( Konsperam) Periode 2022-202.Dengan Tema : Grand Design Seram menuju Indonesia Emas 2045.bertempat di Hotel Grand Avira, kelurahan Rijali kota Ambon Minggu, 30 Juli 2023
Kehadiran pejabat Walikota sebagai Narasumber
Pj. Walikota Ambon mengatakan,pulau Ambon, sebagai proses rujukan agar dijadikan cara dalam pengembangan pulau Seram kedepannya.
Menurutnya , pemerintah daerah memberikan peluang untuk dapat mengembangkan daerah itu masing-masing.”ujarnya
Ia juga mengajak pemuda seram agar mengatahui bersama Otonomi Daerah pada tahun 1999, ketika ditetapkan UUD No.22 tahun 1999 itu memberikan paradigma baru dalam pengembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dimana sebagian kewenangan diberikan pemerintah pusat kepada masing-masing Daerah provinsi maupun kabupaten kota, untuk dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dalam upaya kecepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, sejak tahun 1999 muncul banyak daerah Otonomi baru, yang menurut perkiraan/asumsi dasar bahwa dibentuk Otonomi baru, maka kecepatan pembangunan itu akan membaik dan menuju kepada kesejahteraan masyarakat.”tuturnya
Nah, dari kebijakan Otonomi Daerah itu ada beberapa hal yang dapat kita lihat dampak sebagai manfaat Otonomi Daerah itu sendiri. Yang pertama pengertian Otonomi Daerah UUD No.3 Tahun 2014, sebagai pengganti UU. No.22 Tahun 1999.
Ditegaskan’ bahwa Otonomi Daerah adalah hak, kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dari definisi itu dan dari berbagai kewenangan yang diberikan kepada Daerah paling tidak ada manfaat yang kita dapatkan dari Otonomi Daerah itu Sendiri yang pertama, ketika otonomi daerah itu menjadi kewenangan masing-masing daerah untuk mengurus dirinya sendiri.”Tandasnya”.
Maka disini ada peluang besar untuk membangun ekonomi Daerah. Karena, sebagai urusan yang diberikan kepada Daerah Otonom, agar bisa diurus dengan baik dan dikembangkan sehingga pengembangan ekonomi dan daerah masing-masing bisa tercipta.”Contoh yaitu ketika hari Sabtu/akhir pekan orang-orang dari Negeri Rutah (Maluku Tengah), piru (SBB) berbondong-bondong datang ke kota Ambon untuk memenuhi kebutuhan mereka. Mereka mendatangi pusat-pusat kesehatan, ekonomi untuk mengurangi Distabilitas/kesenjangan. Saya rasa itu juga belum bisa tercapai.”Ujarnya”.
“Tetapi kalau seandainya sudah maju atau berkembang Negeri Rutah (Maluku Tengah), piru (SBB), mereka sudah tidak lagi datang ke kota Ambon.
Otonomi Daerah juga mampu membantu partisipasi publik. Apapun kebijakan yang dirancang alur pembuatan kebijakan publik sampai terakhir diterapkan. “Tutup” (**)