Ambon, NusaInaNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat penting di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Kamis (16/10/2025), terkait polemik kepemilikan lahan seluas 5,5 hektar yang terletak di kawasan Fandom 1132, Kota Ambon.
Lahan tersebut diduga melibatkan klaim dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat Rumah Tiga, pihak Dian Pertiwi (Dipper), Oasis, serta Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan langkah awal untuk mengurai benang kusut kepemilikan lahan yang juga mencakup area pembangunan jembatan.
Dalam rapat itu, Komisi I menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum Setda Maluku, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, para pihak yang hadir belum membawa dokumen-dokumen yang lengkap untuk mendukung klarifikasi kepemilikan lahan tersebut.
“Tadi kita sudah minta penjelasan, tapi mereka datang tanpa membawa dokumen yang lengkap. Maka dalam rapat ini kami putuskan untuk melakukan pemanggilan ulang pada hari Rabu,” tegasnya.
Dalam pemanggilan ulang tersebut, Komisi I menekankan beberapa poin penting:
1. BPN wajib membawa dokumen asli terkait status tanah tersebut.
2. Kepala BPN harus hadir secara langsung, tidak boleh diwakilkan oleh staf.
3. Pihak-pihak terkait lainnya, seperti Biro Hukum, BPKD, Dipper, dan Oasis, harus hadir lengkap.
4. Jika tidak hadir tanpa alasan jelas, akan ada upaya pemanggilan paksa.
Solichi Buton menegaskan bahwa Komisi I berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil, dengan tetap melibatkan masyarakat adat dalam proses mediasi.
“Kita ingin masalah ini tuntas, dan hasilnya bisa diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada Rabu pekan depan, di mana diharapkan seluruh pihak hadir lengkap dan membawa dokumen pendukung agar permasalahan ini bisa segera memperoleh titik terang. (NI-01)






