Ambon, NusaInaNews.com – Anggota DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi, menggelar kegiatan reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Caffe Robot, Kota Ambon, Selasa (09/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Hadiyanto menerima aspirasi para pedagang yang selama ini berjualan di Terminal A dan Terminal B, terkait persoalan jam operasional dan lokasi berdagang menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Hadiyanto, hasil rapat Komisi II DPRD bersama perwakilan pedagang mengungkapkan bahwa para pedagang meminta kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memberikan izin berjualan mulai pukul 18.00 WIT hingga selesai.
Hal ini mempertimbangkan bahwa aktivitas kendaraan di terminal mulai menurun pada jam tersebut, sehingga lokasi tersebut dianggap lebih aman dan longgar untuk digunakan berjualan.
Pedagang menilai aturan berjualan mulai pukul 21.00 WIT tidak efektif karena pada jam tersebut minat pembeli menurun.
“Kalau mereka mulai jualan jam 9 malam, tingkat transaksi sudah berkurang karena orang-orang sudah masuk waktu istirahat,” jelas Hadiyanto.
Selain persoalan jam berjualan, pedagang juga meminta kepastian dari Pemkot Ambon terkait status relokasi mereka. Selama ini pedagang disebut telah direlokasikan ke Pasar Gedung Putih Pasar Baru, namun ditempatkan di lantai 4 yang dinilai tidak representatif karena minim pembeli.
“Tujuan pedagang adalah mencari keuntungan. Kalau mereka ditempatkan di lokasi yang tidak menghasilkan, mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Pedagang mengaku mendengar adanya rencana penyediaan lokasi baru oleh Pemerintah Kota Ambon, namun belum ada kejelasan kelompok pedagang mana yang akan dipindahkan. Karena itu mereka meminta kepastian status serta lokasi yang layak dan strategis.
Hadiyanto juga menyampaikan bahwa Komisi II akan memanggil tim penertiban dan penataan terminal untuk membahas solusi yang lebih jelas bagi pedagang. Mengingat fungsi utama terminal adalah sebagai pusat aktivitas angkutan, penyelesaian persoalan ini dianggap harus melibatkan Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan segera berkoordinasi agar keputusan dapat diambil cepat dan bijaksana. Pedagang ini adalah warga kota, mereka membayar retribusi dan berkontribusi bagi PAD. Pemerintah juga punya tanggung jawab memberi kepastian tempat mereka berjualan,” tegasnya.
Untuk jangka pendek, pedagang hanya meminta izin berjualan di terminal hingga masa Nataru selesai, mengingat tingginya volume transaksi pada periode tersebut. Setelah itu, mereka siap mengikuti kebijakan penataan ulang apabila Pemerintah Kota telah menyiapkan lokasi yang layak.
“Kami mendukung penataan kota, tetapi pedagang juga butuh tempat yang jelas. Untuk saat ini mereka hanya ingin memanfaatkan momentum Nataru agar bisa mendapatkan omzet maksimal,” katanya.
Komisi II berharap Pemerintah Kota Ambon dapat segera memberikan keputusan terkait permintaan pedagang, sehingga polemik ini dapat diselesaikan dengan cepat dan menguntungkan kedua belah pihak. (NI-01)






