KNPI Maluku Desak Kapolda Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sadis di Kebun Cengkeh

oleh -2 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras tindakan pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda, Abdullah Mahun (18), yang terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Air Kuning, Kota Ambon pada Selasa (12/5) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Wakil ketua DPD KNPI Maluku menegaskan bahwa insiden ini merupakan tindak pidana murni yang sangat keji dan meminta Kapolda Maluku segera menginstruksikan jajaran untuk menangkap para pelaku yang masih berkeliaran.

Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang bekerja di sebuah usaha Ayam Geprek diminta oleh atasannya untuk mengambil stok nasi. Setibanya di depan sebuah kios di samping lorong Alaka (depan Indomaret), korban berhenti sejenak untuk membeli rokok. Secara tiba-tiba, segerombolan orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Para pelaku diduga menggunakan alat bantu berupa kayu, batu, hingga tindakan paling sadis yaitu menghantam punggung korban menggunakan galon yang diisi semen (cor-coran). Akibat serangan tersebut, korban saat ini dalam kondisi kritis dan mengalami luka serius berupa patah tulang belakang.

Menyikapi hal tersebut, NIMBROD RENIR SOPLANIT, S.H., C. ML. Wakil ketua KNPI Maluku melalui kajian hukumnya menyatakan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 472 ayat (2): Mengenai tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan dengan tenaga bersama (pengeroyokan) yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 467 ayat (2): Terkait penganiayaan berat yang direncanakan atau menggunakan alat yang mematikan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mendesak Bapak Kapolda Maluku untuk segera menangkap para pelaku. Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tapi penganiayaan berat yang menggunakan alat (galon isi semen) untuk melumpuhkan korban secara permanen. Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 harus ditegakkan secara tegas di Bumi Raja-Raja ini,” ujar NIMBROD RENIR SOPLANIT, S.H., C. ML. Wakil ketua bidang hukum dan HAM KNPI Maluku dalam keterangannya, Selasa (12/5).

KNPI Maluku juga menyatakan akan mengawal penuh persoalan ini hingga ke tingkat pengadilan. Pihaknya menilai, aksi premanisme jalanan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak rasa aman warga Kota Ambon, khususnya para pemuda yang sedang mencari nafkah.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami berdiri bersama rakyat dan korban. Jika dalam waktu dekat belum ada progres penangkapan, kami akan mengonsolidasikan kekuatan pemuda untuk menuntut keadilan lebih besar lagi,” tegasnya.
Hingga saat ini, korban Abdullah Mahu masih menjalani perawatan intensif akibat cedera tulang belakang yang dialaminya. KNPI berharap kepolisian bergerak cepat sebelum para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.