Bawaslu Buru mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

oleh -12 Dilihat
oleh

Nusainanews.com. Jakarta, – Bawaslu Kabupaten Buru mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk dua perkara yg di mohonkan oleh pemohon Paslon 01 atas nama M Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim, dan Paslon 04 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton.

Dua perkara tersebut diregister dengan nomor : 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan nomor : 174/PHPU.BUP-XXIII/2025

Sidang perselisihan tersebut dilaksanakan pada hari selasa, 21 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB, yang dibuka oleh Majelis Hakim MK, Prof. Arif Hidayat dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang Perselisihan yang ke 2 ini dilakukan untuk mendengarkan pembacaan keterangan dari Termohon ( KPU ), Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.
Pada sidang ini dilaksanakan untuk 9 perkara yang disidangkan sekaligus termasuk dua perkara untuk PHPU Kabupaten Buru, pada Panel III yang dipimpin Majelis Hakim Prof. Arief Hidayat, Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menyampaikan bahwa Bawaslu adalah pihak yang netral dalam penyampaian keterangan berdasarkan hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.
Jika ada Temuan atau laporan, bagaimana tindak lanjutnya dan status akhir laporan atau temuan tersebut.

Dalam penyampaian keterangan, Bawaslu Kabupaten Buru menyampaikan Keterangan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) baik dari Jajaran Panwas TPS, Panwas Desa, Panwas Kecamatan Maupun Bawaslu yang dilakukan selama proses Pungut Hitung dan Rekapitulasi baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten.

Untuk perkara nomor 227 keterangan Bawaslu  disampaikan oleh Kordiv P3S Bawaslu Kab. Buru, Epsus K. Tomhisa, sementara untuk perkara dengan nomor 174 dibacakan oleh Kordiv HP2H Bawaslu Kab. Buru, Taufik Fanolong.
Sidang berlangsung selama kurang lebih 5 jam untuk 9 perkara yang disidangkan tanggal 21 Januari 2025 dan Bawaslu Kabupaten Buru menjadi Pemberi Keterangan yang terakhir untuk 2 perkara PHPU.

Setelah pemberian keterangan selesai, Majelis Hakim mengesahkan Alat Bukti yang di masukkan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait serta Bawaslu. Setelah pengesahan Alat Bukti, sidang pun ditutup pada kurang lebih Pukul 18.00 WIB, kemudia Majelis hakim meninggalkan Ruang sidang dan Sidang dianggap Selesai.(Ferdi)