Kesaksian di Gakumdu Beratkan Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Berbeda

oleh -5 Dilihat
oleh

Nusainanews.com.Namlea – Saksi akui, kalau ol Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, mencoblos di TPS 21 menggunakan KTP Namlea dan di TPS 19 menggunakan form A5.

Form A5, atau surat pindah pemilih digunakan oleh Walid Aziz untuk mencoblos di TPS 19, karena namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 1 Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

Hal itu disampaikan beberapa saksi kepada awak media setelah selesai diambil keterangan di Sentra Gakumdu Kabupaten Buru dalam rangka klarifikasi laporan dugaan pidana pemilu yang disangkakan kepada Ketua KPU Kabupaten Buru, pada Sabtu dini hari (14/12/2024).

“Kita ditanya oleh penyidik, dari mana anda mengetahui ketua KPU coblos dua kali. Saya sampaikan bahwa tahu pertama kali dari ketua KPU sendiri dalam rapat pleno,” beber saksi Ian Pattimura di hadapan wartawan.

Di hadapan penyidik Ian juga katakan, mengetahui Walid Aziz pencoblosan dua kali , dari hasil rekapitulasi suara yang terjadi di pleno dan daftar absensi.

“Jadi hari ini orang bicara atau tanya tahu dari mana ketua KPU coblos dua kali, ya dari ketua KPU sendiri dan dari hasil rekapitulasi suara di pleno tingkat PPK Namlea dan pleno KPU Kabupaten Buru,” tegas Ian.

Kuasa hukum MANDAT, Harkuna Litiloly menjelaskan, kalau dirinya dan lima saksi datangi Kantor Gakumdu pada Jumat malam (13/12/2024), dan semua baru selesai diperiksa pukul 02.00 Wit Sabtu dini hari.

Harkuna dkk dimintai keterangan oleh penyidik dalam rangka klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Walid Aziz dengan mencoblos dua kali di tempat yang berbeda, yaitu di TPS 21 dan TPS 19 Namlea.

Harkuna harapkan, masalah ini agar ditanggapi dengan serius oleh Bawaslu, Polres Buru dan Kejaksaan Negeri Buru yang tergabung dalan sentra Gakumdu Kabupaten Buru.

“Kami berharap sungguh semoga mendapat tanggapan serius dan benar-benar dibuka terang benderang. Jangan ada yang menutup-nutupi,”pinta Harkuna.

Diingatkan, kalau harapan yang disampaikan di atas juga menjadi harapan seluruh masyarakat di daerah itu atas keberhasilan pilkada kali ini, maupun pilkada berikutnya.

Tidak boleh ada oknum penyelenggara pemilu, apalagi ketua kpu yang berlaku curang dengan mencoblos lebih dari satu kali.

“Ini sebuah pelajaran sehingga kami berharap, penanganan perkara di sentra gakumdu jangan menggunakan kacamata kuda. Tetapi penanganan harus benar-benar serius dengan melihat sebab dan akibatnya,”lagi pinta Harkuna.

Enam saksi dari kubu Paslon MANDAT yang diklarifikasi tadi malam, terlihat ada satu saksi perempuan , Ona Wamnebo

Saksi di TPS ini melihat dan mengetahui, Walid Aziz ada mencoblos di salah satu TPS dalam Kota Namlea pada tanggal 27 Nopember lalu.

Selain enam saksi dari kubu MANDAT, sentra Gakumdu juga telah memeriksa Ketua KPPS 19, Santono Ladae.

Santono mengaku, telah memberikan keterangan yang sebenarnya di penyidik Gakumdu.

Penyidik mengajukan beberapa pertanyaan terkait Ketua KPU mencoblos di TPS 19.

“Beta benarkan dia mencoblos di TPS 19. Ditanya apakah dia pakai KTP atau A5 dan Beta jelaskan dia pakai form A5, surat pindah pemilih dari TPS 1 Airbuaya ke TPS 19 Namlea,”aku Santono.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Klion Tomhisa yang didampingi Humas Bawaslu, Taufik Fanolong di kantor Gakumdu tadi malam menjelaskan, klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana pemilu oleh Walid Aziz akan terus digenjot hari Sabtu ini dengan memeriksa lagi 10 orang saksi,termsuk terlapor.

Seluruh penyelenggara di TPS 21 telah dilayangkan surat undangan untuk diklarifikasi perihal ketua KPU mencoblos di TPS tersebut menggunakan KTP Namlea.

Gakumdu juga mengundang Ketua PPK Namlea, Amirudin Buton dan Ketua Panwascam Namlea, Noval Saanun, guna mengklarifikasi pengakuan Ketua KPU saat sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil suara dari TPS 21 di PPK Namlea.(ferdi)