Niko, Pemasok B3 Bebas Berkeliaran di Unit 18

oleh -153 Dilihat
oleh

Namlea,NusainaNews.Com.Namlea, – Banyaknya penangkapan pemilik Bahan kimia berbahaya (B3) yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih belum membuat jera yang lainnya. Salah satunya yang akrab di sapa Bos Niko masih bebas memasok B3 yakni, Cianida (CN), Carbon dan Costik.

Pantauan media ini, Niko menampung bahan kimia berbahaya B3 itu di salah satu rumah yang ada tepat di areal belakang pasar malam Unit 18 dalam jumlah banyak dan dijual di Unit 18.(16/2/2025)

Penelusuran media ini menyebutkan, ada dua orang pekerja yang khusus di tempatkan di rumah penampungan tersebut untuk melayani pembeli dengan kisaran harga CN Rp 10.500.000, Carbon Rp 2.300.000, Costik dijual dengan harga Rp 900.000 rupiah.
Pembeli dilayani oleh dua orang yang yakni 1 orang berperingai rambut Gondrong dan satunya bertubuh besar dan berambut ikal.
Setiap pembeli yang menawarkan harga bawakan tersebut, salah satu di antara dua penjaga itu akan menelpon Bos Niko untuk menanyakan harga yang ditawar pembeli.

Namun, Bos Niko itu susah menetapkan harga jualnya dan tidak bisa ditawar dan harus bayar secara tunai di tempat.
Ironisnya, rumah yang terletak di pemukiman warga itu dijadikan tempat penampungan dan terkesan baik-baik saja oleh aparat desa setempat. Padahal, Rumah tersebut masih berada di belakang Balai Desa Unit 18.

Karena tidak ada teguran ataupun reaksi dari desa setempat maupun aparat keamanan, aksi Bos Niko itu berjalan mulus dan bebas dilakukan.
Diketahui, Bos Niko merupakan salah satu pemasok Bahan Kimia Berbahaya yang namanya tidak terlalu dikenal luas. Alhasil, karna tidak terlalu dikenal luas, Aksi yang dilakukan itu berjalan mulus. (Ferdi)