1.152 PPPK Resmi Dilantik, Wali Kota Ambon: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Pemkot

oleh -1023 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya menjawab penantian panjang ribuan tenaga honorer. Sebanyak 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, bertempat di Ballroom Maluku City Mall (MCM), Rabu (01/10/2025).

Pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025, dan turut dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh agama.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyebut pelantikan ini sebagai babak baru dalam reformasi tenaga kerja di lingkup Pemkot Ambon.

“Hari ini, negara memberikan kepastian hukum dan status kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Ini adalah momen bersejarah,” ujar Wattimena.

Wattimena menegaskan, setelah seluruh formasi PPPK selesai dilantik, Pemkot Ambon tidak akan lagi mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer ataupun pegawai kontrak. Ia pun memperingatkan seluruh pimpinan OPD agar tidak melakukan perekrutan di luar ketentuan.

“Jika masih ada yang mengangkat tenaga honorer baru, itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan institusi,” tegasnya.

Rencana awal Pemkot Ambon adalah melantik seluruh PPPK Tahap I, Tahap II, dan paruh waktu secara bersamaan. Namun, karena kendala administratif di Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pelantikan dilakukan secara bertahap.

Saat ini masih ada sekitar 700 PPPK Tahap II dan 250 PPPK paruh waktu yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Pelantikan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam dua pekan ke depan.

Dari 250 PPPK paruh waktu, 173 merupakan tenaga honorer yang telah masuk database BKN namun gagal seleksi sebelumnya, sementara 77 lainnya sempat tidak masuk database tetapi tetap diperjuangkan oleh Pemkot.

“Paruh waktu bukan berarti kerjanya setengah hari. Mereka tetap PPPK, hanya gajinya menyesuaikan kontrak sebelumnya. Kalau kondisi keuangan memungkinkan, kita akan naikkan sesuai UMR,” jelas Wattimena.

PPPK yang dilantik akan menjalani masa kontrak dari 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga usia pensiun, namun bergantung pada evaluasi kinerja.

“Kalau bekerja dengan disiplin dan profesional, tentu kontraknya diperpanjang. Tapi kalau malas, bolos, atau tidak loyal, kontraknya bisa diputus,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga soroti tren tenaga honorer yang menyampaikan keluhan melalui media sosial (medsos) seperti TikTok. Ia menekankan pentingnya jalur komunikasi resmi.

“Jangan jadi duri dalam daging. Kalau ada keluhan, sampaikan lewat mekanisme organisasi. Bukan status di medsos,” pesan Wattimena.

Pelantikan ini membawa harapan besar bagi ribuan keluarga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Sebagian besar PPPK yang dilantik telah menunggu selama 10 hingga 20 tahun.

“Mereka sudah menanti sangat lama. Hari ini mereka sah menjadi bagian dari ASN. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” tutup Wali Kota. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.