Ambon, NusaInaNews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku, Sarlota Singerin, menegaskan bahwa Kepala SMA Negeri 14 Ambon, Deike Pariama, tidak melakukan kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan administrasi dan anggaran pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Sarlota Singerin, kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin, (02/02/2026), menepis berbagai isu yang sempat berkembang di ruang publik.
“Berdasarkan BAP yang sudah dilakukan, semuanya aman dan baik-baik saja. Tidak ada temuan penyimpangan apa pun,” tegas Singerin.
Menurutnya, Deike Pariama dikenal sebagai sosok kepala sekolah yang rendah hati, berdedikasi tinggi, dan memiliki kepedulian sosial yang kuat terhadap guru maupun siswa. Integritas dan komitmennya dalam memajukan dunia pendidikan dinilai tidak perlu diragukan.
Singerin menjelaskan, pemeriksaan masih terus dilanjutkan, khususnya terkait Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, pemeriksaan lanjutan tersebut bersifat administratif dan tidak mengarah pada dugaan pelanggaran.
Terkait isu dugaan penggelembungan data peserta didik, Singerin menegaskan bahwa BAP tahap pertama telah dilakukan dan hasil klarifikasi dari operator pusat menyatakan tidak ditemukan adanya penggelembungan data.
“Dana yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali dari perencanaan. Namun untuk dugaan penggelembungan data, sudah dijelaskan oleh operator pusat bahwa tidak ada temuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh data siswa yang tercatat dalam Dapodik merupakan data sah pada saat pendaftaran. Jika tercatat 300 lebih siswa, maka dana BOS yang diterima sekolah juga berdasarkan jumlah tersebut.
“Kalau 300 lebih siswa tercatat di Dapodik, maka 300 lebih itu yang dibayarkan dana BOS-nya. Pertanyaannya, penggelembungan di mana? Semua data adalah data sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Singerin menjelaskan bahwa mengeluarkan siswa dari Dapodik bukanlah solusi, karena dapat berdampak pada status pendidikan siswa.
“Jika seorang anak dikeluarkan dari Dapodik, maka ia dinyatakan tidak sekolah. Padahal mereka masih memiliki hak dan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dan lulus,” jelasnya.
Mengenai Dana BOS, Singerin memastikan bahwa dana tersebut ditransfer langsung ke rekening sekolah dan digunakan sesuai ketentuan Permendikdasmen. Pengelolaannya dilakukan oleh bendahara BOS dan seluruh laporan belanja telah diverifikasi melalui SIPLah.
“Tidak ada laporan belanja yang dimanipulasi. Semuanya sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, terkait PIP, Singerin kembali menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak mengurus PIP secara langsung. Program tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi siswa untuk menunjang biaya pendidikan.
“Jika ada siswa yang memiliki tunggakan seperti seragam sekolah atau kewajiban komite, maka PIP digunakan untuk membayar hak-hak mereka sesuai kesepakatan bersama melalui komite. Itu bukan pemotongan, melainkan pemenuhan kewajiban pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah BAP PIP selesai, seluruh catatan dan rekomendasi akan dipadukan dengan hasil evaluasi dari kantor pusat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dengan penegasan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berharap tidak ada lagi polemik yang dapat mencederai nama baik dan martabat Kepala SMA Negeri 14 Ambon, serta seluruh pihak dapat menghormati proses dan fakta yang telah disampaikan secara resmi.
“Beliau adalah contoh kepala sekolah yang berintegritas, berhati mulia, dan berdedikasi tinggi bagi dunia pendidikan di Maluku,” pungkasnya. (**)






