Namlea .Nusainanews.com.- Warga Desa Wabloy, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, menyuarakan kekhawatiran serius terhadap maraknya aktivitas pertambangan emas ilegal menggunakan metode tong yang beroperasi di sekitar pemukiman mereka. Aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, kaustik soda, dan karbon yang berpotensi mencemari sumur-sumur warga yang selama ini menjadi sumber utama air bersih.
Kekhawatiran itu muncul karena lokasi pengolahan emas dan tempat penampungan limbah beracun berada sangat dekat dengan rumah penduduk. Sejumlah unit tong pengolahan emas bahkan disebut hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman warga di beberapa jalur di desa tersebut.
“Antara tong dengan rumah, terutama di Jalur II, jaraknya hanya sekitar 25 hingga 50 meter. Dengan jarak yang begitu dekat, sangat berpotensi terjadi pencemaran zat beracun terhadap sumur-sumur warga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain jarak yang sangat dekat, warga juga menyoroti keberadaan lokasi penampungan limbah sisa pengolahan emas yang ditempatkan di sekitar kawasan permukiman. Limbah tersebut dikhawatirkan meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air tanah yang digunakan masyarakat setiap hari untuk kebutuhan konsumsi dan rumah tangga.
“Semua tong yang sedang melakukan aktivitas pengolahan segera dihentikan. Karena apabila tidak, bisa dipastikan semua sumur warga tidak dapat lagi diambil airnya akibat terkena limbah zat beracun berbahaya,” tegas warga lainnya.
Tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas tong ilegal juga berdampak pada kerusakan infrastruktur desa. Warga mengeluhkan kondisi jalan kampung yang semakin rusak akibat lalu lalang kendaraan dump truck yang mengangkut material tambang maupun limbah dari lokasi pengolahan emas.
Kerusakan jalan disebut semakin parah saat musim hujan seperti sekarang, karena kendaraan berat terus melintas hampir setiap hari di jalur-jalur utama desa yang juga digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, warga mempertanyakan minimnya penindakan hukum terhadap aktivitas tong yang beroperasi di Desa Wabloy. Padahal, pada awal Januari 2026 lalu aparat kepolisian dari Polres Buru sempat melakukan penertiban terhadap aktivitas serupa di sejumlah desa lain seperti Dava, Widet, dan Waereman di Kecamatan Waelata.
“Selama ini yang terlihat anggota dari Polsek Waeapo hanya menyuruh kepada pemilik tong untuk menghentikan aktivitas tong,” ujar sumber warga yang mengetahui situasi di lapangan.
Sumber tersebut juga menduga aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Wabloy berjalan karena adanya perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan ini muncul karena sejumlah unit tong masih tetap berdiri dan beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, beberapa nama disebut sebagai pemilik tong yang beroperasi di Desa Wabloy. Di antaranya Haji Sultan yang disebut memiliki tiga unit tong di Jalur II, Pian dengan empat unit tong di Jalur III yang berdekatan dengan Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Lolongguba, serta Dewa yang diduga memiliki satu unit tong yang masih dalam proses pembangunan di Jalur VI.
Dewa bahkan disebut-sebut sebagai pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon, dan kaustik soda yang digunakan dalam proses pengolahan emas metode tong. Operasional tong miliknya di lapangan diduga dikelola oleh Adhy Halilintar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan seluruh aktivitas tong ilegal di wilayah pemukiman Desa Wabloy. Mereka menilai langkah cepat sangat diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih besar terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta potensi krisis air bersih di desa tersebut.”harap Warga tutup (tim)







