Ambon, NusaInaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Komisi I, Wahid Laitupa, S.Sos., mendesak Kapolda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial IP, anggota Polres Seram Bagian Timur (SBT), terhadap warga berinisial MB.
Menurut Laitupa, berdasarkan laporan masyarakat, insiden itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sore di kawasan Galunggung, sekitar halaman rumah korban. Oknum polisi tersebut diduga dalam kondisi tidak wajar saat mendatangi korban dan melakukan pengancaman.
“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan (oknum polisi) mengancam akan membakar rumah korban, bahkan sempat merusak kaca mata korban dengan cara melemparkannya hingga rusak. Ini sudah masuk dalam kategori tindakan premanisme,” tegas Laitupa kepada wartawan di Ruang Komisi I, DPRD Provinsi Maluku, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, korban sendiri mengaku tidak mengetahui alasan mengapa oknum polisi itu bertindak demikian. “Korban bingung, tidak tahu apa masalahnya. Tapi jelas ini tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Propam Polda Maluku. Meski begitu, Laitupa meminta Kapolda Maluku memastikan kasus ini ditangani dengan serius serta memberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Kepolisian.
“Saya mendesak Kapolda agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun, termasuk polisi, kalau salah harus diproses hukum,” katanya.
Laitupa juga menyatakan akan mendorong Komisi I DPRD Maluku untuk ikut mengawal kasus tersebut. Ia berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang dan citra Polri sebagai pelindung masyarakat dapat tetap terjaga. (NI-01)






