Benhur Watubun Minta Pinjaman SMI Rp174 Miliar Dibagi Merata ke Kabupaten/Kota di Maluku

oleh -15 Dilihat
oleh
Ambon.nusainanews.com  — Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun meminta pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar didistribusikan secara proporsional ke seluruh kabupaten/kota di Maluku. Permintaan tersebut disampaikan setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RAPBD Perubahan 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (28/9/2026).
Watubun menilai distribusi pembiayaan menjadi substansi penting yang harus diperjelas dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Menurut dia, pinjaman daerah tidak boleh hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu, melainkan harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.
“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata Watubun
Ia menegaskan DPRD Maluku akan mencermati pola distribusi pembiayaan tersebut agar setiap daerah memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Pemerataan, menurut Watubun, bukan berarti setiap daerah memperoleh nominal yang sama, tetapi pembagian harus didasarkan pada indikator yang terukur.
“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” tegas  Benhur Watubun.
Watubun menyebut luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai sejumlah indikator yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan porsi pembiayaan. Dengan karakter geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, kebutuhan pembangunan antardaerah memiliki perbedaan sehingga skema distribusi harus disusun secara cermat dan transparan.
“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,”
Di sisi lain, DPRD Maluku menyoroti keterbatasan waktu pembahasan APBD Perubahan 2026. Pemerintah daerah dan DPRD harus menuntaskan pembahasan sebelum batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yakni 30 September 2026. Kondisi tersebut membuat setiap komponen pembiayaan harus segera dipastikan kejelasan alokasi dan penggunaannya.
Watubun meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi anggaran, tetapi juga memastikan penggunaan pinjaman daerah berjalan sesuai ketentuan. Pembiayaan dari SMI, kata dia, harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan yang jelas sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember. Pemerintah daerah agar memperhatikan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam penggunaan pembiayaan dari SMI,”
Dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran pada Oktober hingga Desember, kejelasan program, lokasi kegiatan, serta mekanisme penggunaan pembiayaan menjadi perhatian DPRD Maluku. Distribusi yang berbasis kebutuhan sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan pembiayaan akan menjadi bagian penting dalam memastikan pinjaman Rp174 miliar tersebut memberikan manfaat pembangunan bagi masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Maluku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.