Berkas Perkara Tipikor  Negeri Haya Kab.Malteng dan Barang Bukti  di limpahkan ke Pengadilan Ambon 

oleh -35 Dilihat
oleh
Ambon.nusainanews.com  – Berkas perkara tipikor tiga tersangka penyalagunaan Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019, Kamis,20 Juni 2024 pukul 11.00.WIT. dilimpahkan Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ke pengadilan negeri Ambon yakni, HW  Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022,MIT Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018,RL  Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah
Junita Sahetapy, S.H.,M.H melalui siaran pers Jumat,21 Juni 2024 mengemukakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.”ujarnya
Menurutnya,pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan .”pungkasnya.
Diketahui,Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, JUNITA SAHETAPY, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.