Piru-nusaianews.com -Salah satu terduga Anggota DPRD Fraksi Demokrat kabupaten SBB Provinsi Maluku Andy Nur Akbar, yang telah melakukan gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe lumabotoi Negeri Neniari gunung yang merupakan rumah adat milik kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi dan Alune yang milik Desa Neniari gunung, Desa Neniari Piru, Desa Nuruwe, Desa Wakolo, Desa Patahawe dan beberapa desa di pulau Seram dan pulau Ambon seperti negeri Liang, Negeri Hutumuri, negeri Amahusu dan beberapa desa lainnya.
Tokoh muda Alune Wemale Jodis Rumasoal SH,”pada awak media,Kamis(20/3/2024),mengatakan bahwa siap melaporkan kasus ini ke krismsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi(Kajati)Maluku ,dalam waktu dekat mengingat sejumlah bukti yang sekarang sudah di kumpulkan salah satunya transfer melalui Via Bangking saudara Andy Akbar,anggota DPRD kabupaten SBB ,dari Fraksi Demokrat.
Rumasoal menyampaikan,bawa betul pembangunan dia akan mengawal karena rumah adat tersebut merupakan program beliau sehingga apapun terjadi saya harus mengawal hingga selesai ternyata berjalan dengan waktu program tersebut menjadi masalah dan ia mengeluarkan uang pribadi untuk menyelesaikan program tersebut.
Politisi PDI Perjuangan kabupaten SBB merasa kecewa karena proyek tersebut ia tidak melakukan jual beli proyek dan tidak menerima Fi % dari pembangunan tersebut,ia hanya mengawal agar program tersebut bisa dapat di realisasikan dalam aturan dana di atas Rp 200 juta harus di tangani oleh perusahaan ,sehingga kami meminjam perusahaan CV.Ondora untuk memuluskan program rumah adat tersebut ternyata saudara anggota DPRD kabupaten SBB Andy Akbar berkamuflase dengan direktur dalam penanganan kasus tersebut, ungkap Jodis.(Mozes)