DPRD Ambon Dorong Sengketa Lahan Tawiri Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

oleh -70256 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan di kawasan Desa Tawiri, yang kini digunakan oleh TNI Angkatan Laut, bukan merupakan ranah kewenangan legislatif daerah untuk diputuskan.

Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyampaikan bahwa DPRD hanya berfungsi sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bukan menentukan kepemilikan sah atas suatu objek sengketa tanah.

“DPRD tidak bisa menyatakan siapa yang benar atau salah. Jika menyangkut kepemilikan lahan, itu sudah masuk ranah hukum dan harus diselesaikan melalui pengadilan,” kata Zeth saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna, Kamis (05/02/2026).

Zeth menjelaskan, lahan yang disengketakan saat ini telah berstatus bersertifikat hak pakai atas nama TNI Angkatan Laut. Proses pengadaan tanah tersebut, menurutnya, telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pembelian sah dari pemilik sertifikat sebelumnya serta verifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, sertifikat tanah tersebut dinyatakan lengkap dan tidak memiliki cacat administrasi. Oleh karena itu, DPRD menilai tidak perlu melanjutkan pembahasan lebih jauh dalam forum RDP.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut dan memiliki bukti yang kuat, silakan tempuh jalur hukum. Pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang membatalkan atau mengoreksi sertifikat yang telah diterbitkan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zeth juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, sengketa lahan yang telah memiliki dasar hukum seharusnya tidak lagi diperdebatkan di ruang politik.

RDP Komisi I DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I, Aris Soulisa, dan turut dihadiri perwakilan pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan serta aspirasi yang berkembang di masyarakat. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.