Ambon, NusaInaNews.com – DPRD Kota Ambon terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban kekerasan.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, lembaga legislatif ini menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Komisi II, Chiients Aldi Sarimanella, SE, serta dihadiri perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Dinas BP3AMD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Generasi, Tim Asistensi, hingga para RT/RW dan kecamatan se-Kota Ambon.
Sarimanella menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
“Ranperda ini berasaskan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelas Sarimanella, saat diwawancarai di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Sarimanella menjelaskan bahwa Ranperda tersebut bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan, memberikan pelayanan dan pemulihan bagi korban, serta menjamin kepastian hukum bagi mereka.
Ia menambahkan, bila kekerasan dilakukan oleh orang tua atau pihak lain, telah disiapkan pasal-pasal yang mengatur mekanisme penanganannya bersama dinas teknis terkait.
Pihaknya berharap, perda baru ini dapat memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Ambon, mengingat sejumlah regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.
“Data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke DPRD cukup banyak. Karena itu, kami berharap perda ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban,” ujar Sarimanella.
Dengan lahirnya Ranperda ini, DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan, perlindungan, dan rasa aman bagi perempuan dan anak, sehingga mereka dapat hidup bermartabat dan terbebas dari kekerasan. (NI-01)







