DPRD Kota Ambon Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

oleh -287 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga Ranperda yang disahkan yakni:

1. Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

2. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan

3. Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Pengesahan Tiga Ranperda ini dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II Tahun 2024/2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (26/5/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dan dihadiri oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ambon, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon, menekankan pentingnya pengesahan Perda sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pembangunan kota.

“Penetapan tiga perda ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak, terutama dalam upaya menciptakan Ambon yang lebih tertib dan sejahtera,” ujar Tamaela.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh Taha Abubakar dari Komisi II, DPRD menekankan pentingnya Perda Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis sebagai bentuk kepedulian terhadap masalah sosial di Ambon.

Perda ini dirancang dengan pendekatan komprehensif: mulai dari langkah preventif, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat. DPRD juga merekomendasikan Pemerintah Kota untuk segera:

• Menyusun peraturan teknis (Perwali),

• Menyiapkan SDM dan infrastruktur pendukung,

• Melakukan sosialisasi luas ke masyarakat,

• Menyediakan lahan untuk rumah sosial,

• Melibatkan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan elemen masyarakat.

Ketiga Perda tersebut merupakan hasil pembahasan intensif DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus), mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Pengesahan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2025 dan Berita Acara Nomor 188.34/95/DPRD/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, dan Ketua DPRD. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.