DPRD Maluku dan Pemprov Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026

oleh -5807 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan), Ambon, Senin (24/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, yang secara resmi membuka proses penyusunan APBD 2026.

Dalam sambutannya, Watubun menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

“Dokumen ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program dan kegiatan yang akan dijalankan selama satu tahun anggaran ke depan,” ujar Watubun.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, yang mewakili Sekretaris Banggar. Dalam laporannya, Banggar menguraikan proses pembahasan rancangan KUA-PPAS 2026 serta beberapa kesimpulan penting yang telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Adapun proses pembahasan meliputi:

1. 15 November 2025 – Penyampaian dokumen KUA- PPAS 2026 oleh Wakil Gubernur Maluku.

2. 18 – 19 November 2025 – Pendalaman dokumen oleh fraksi-fraksi dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

3. 19 November 2025 – Rapat kerja komisi-komisi dengan mitra terkait dan penyusunan rekomendasi ke Banggar.

4. 20 November 2025 – Rapat internal Banggar untuk merumuskan DIM dan rekomendasi DPRD.

5. 21-22 November 2025 – Rapat kerja Banggar bersama TAPD membahas rincian KUA-PPAS.

6. 24 November 2025 – Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026.

Banggar juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

Pemerintah Daerah diminta menyampaikan dokumen anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembahasan berjalan efektif.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus didukung perbaikan manajemen dan koordinasi dengan BUMD.

Penyelesaian tambahkan penghasilan pegawai (TPP) guru yang tertunda sejak 2024–2025.

Persetujuan rencana pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun dengan catatan terkait sumber pinjaman, peruntukan program, mekanisme pengembalian, serta keadilan distribusi bagi 11 kabupaten/kota di Maluku.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, selaku pihak pertama, serta pimpinan DPRD Maluku selaku pihak kedua, yaitu:

Benhur G. Watubun – Ketua DPRD

Muhammad Fauzan, SH., MH – Wakil Ketua DPRD

Yohanes – Wakil Ketua DPRD

Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan APBD 2026 yang mencakup asumsi dasar ekonomi makro, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Banggar atas proses pembahasan yang berjalan konstruktif.

Ia menegaskan bahwa semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam pembangunan Maluku.

“Kesepakatan ini menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik. Saya berharap pembahasan APBD 2026 selanjutnya dapat berlangsung optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Lewerissa.

Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam memajukan provinsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan resmi dokumen KUA-PPAS APBD 2026 dan disambut dengan harapan agar proses penyusunan APBD dapat melahirkan perencanaan pembangunan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.