Ambon, NusaInaNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat kerja membahas tindak lanjut kunjungan lapangan terkait lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk keperluan perkantoran, Selasa (23/9/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Kepala BPN Provinsi Maluku, Bupati SBB, Sekda SBB, hingga Kepala BPN SBB.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan perlunya solusi konkret agar status lahan seluas 1,5 hektare itu tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita mencari solusi, apakah pemerintah provinsi melakukan ganti rugi, atau ada opsi lain seperti hibah maupun tukar guling,” kata Edison usai rapat.
Ia menambahkan, penyelesaian secara teknis akan dikembalikan pada kesepakatan antara Pemprov Maluku dan Pemkab SBB. Namun, DPRD tetap akan mengawal agar proses berjalan sesuai aturan.
“Yang penting ada kejelasan aset. Ini menyangkut kepemilikan negara. DPRD juga harus tahu dan memastikan semua prosesnya sesuai mekanisme,” ujarnya.
Menurut Edison, identifikasi aset menjadi hal mendesak agar tidak menimbulkan kerugian negara. Ia menilai jika aset itu dinilai secara materi, nilainya sangat besar sehingga penyelesaian administratif dan legal perlu diprioritaskan.
“Aset ini harus diidentifikasi dengan baik. Jangan sampai karena kekeliruan administrasi, negara justru dirugikan,” tandasnya.
Komisi I DPRD Maluku berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Edison menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar keputusan dapat segera diambil dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. (NI-01)






