DPRD Maluku Sahkan RPJMD 2025–2029, Jadi Tonggak Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan

oleh -245 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna, Karang Panjang (Karpan), Ambon, Senin (11/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, dihadiri 36 anggota dari total anggota DPRD. Dua anggota tercatat izin, sementara lainnya absen tanpa keterangan. Berdasarkan aturan tata tertib, jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi kuorum.

“Dengan ini rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda persetujuan penetapan RPJMD 2025–2029 saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum,” ujar Watubun saat membuka sidang.

Penetapan RPJMD ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Proses pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus DPRD bersama Pemerintah Daerah.

Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyebutkan seluruh sembilan fraksi DPRD menyetujui penetapan RPJMD dengan beberapa catatan strategis.

“Persetujuan ini adalah keputusan politik lembaga terhadap arah pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tegas Watubun.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang turut hadir memberikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif.

Menurutnya, RPJMD bukan sekadar dokumen teknis, melainkan komitmen bersama masyarakat Maluku untuk pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.

“Kita harus memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat,” kata Gubernur. Ia menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak demi mewujudkan visi Maluku Maju dan Sejahtera.

Dokumen RPJMD 2025–2029 memuat visi, misi, dan arah kebijakan strategis pembangunan, termasuk target peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah.

Menutup rapat, Watubun mengingatkan pemerintah daerah segera menyusun dokumen turunan seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

“Kami berharap rancangan RKPD 2025 segera disampaikan agar pembahasan bisa dilakukan tepat waktu,” pungkasnya.

Penetapan RPJMD ini diharapkan menjadi tonggak penting transformasi pembangunan Maluku, sekaligus langkah strategis menyongsong Indonesia Emas 2045. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.