Ambon, Nusainanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan secara bulat oleh sembilan fraksi di parlemen dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, pada Jumat, (18/7/2025).
Watubun menyebut pengesahan RTRW sebagai tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Maluku. “Ini adalah produk kerja bersama yang strategis, untuk arah pembangunan wilayah Maluku dalam dua dekade ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menilai pengesahan RTRW bukan sekadar formalitas, melainkan titik awal transformasi wilayah. “Dokumen RTRW ini bukan sekadar peta atau rencana di atas kertas, tapi fondasi arah pembangunan yang akan menyentuh langsung kehidupan masyarakat,” kata Lewerissa.
Lewerissa juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberi masukan kritis dan dukungan konkret terhadap visi pembangunan daerah berbasis potensi kawasan. Pemerintah provinsi (Pemprov) akan mengawal semua rekomendasi fraksi secara bertahap dan terukur untuk memastikan RTRW menjadi acuan pembangunan wilayah Maluku. (NI-A)






