DPRD Maluku Soroti Izin Tambang PT Batu Licin di Kei Besar, Rovik Afifudin Katakan Ini

oleh -502 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti aktivitas pertambangan PT Batu Licin di wilayah Kei Besar, Maluku Tenggara (Malra) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Sorotan ini disampaikan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat yang menggelar aksi protes, di Depan Kantor DPRD Maluku, Senin, (16/6/2025).

Anggota DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, mengatakan perusahaan tersebut mulai beroperasi saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali le dan Pj Bupati Maluku Tenggara, Samuel Huwae. Ia mendesak agar seluruh tambang di hentikan sementara hingga kejelasan hukum ditemukan.

“Aktivitas tambang tanpa izin harus di hentikan. Karena, jika mengambil sesuatu tanpa izin, itu namanya pencurian,” kata Rovik Afifudin.

Afifudin juga meminta agar mantan Pj Gubernur Maluku dan Pj Bupati Malra dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.

Dukungan penghentian operasi PT Batu Licin juga datang dari Fraksi PDIP DPRD Maluku. Anggota Fraksi, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa tambang di pulau kecil seperti Kei Besar bertentangan dengan regulasi lingkungan.

“Kami tegas menolak operasi PT Batu Licin. Pimpinan DPRD harus bersikap dan segera menghentikan kegiatan mereka,” tegas Wajo.

Sementara itu, anggota DPRD dari dapil Maluku Tenggara, Tual dan Kepulauan Aru, Richard Rahakbauw menyebut pihaknya telah melakukan rapat bersama delapan anggota dari wilayah tersebut. Hasil rapat telah disampaikan ke Pimpinan Fraksi untuk ditindaklanjuti dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II.

“Kami telah menelusuri siapa yang mengeluarkan izin, jika ada. Ini harus di buka secara terang,” pungkas nya. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.