Far-Far: DPRD Kawal Isu Lingkungan dan Kepastian Izin Tambang di Ambon

oleh -373 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bersama seluruh anggota komisi menerima audiensi LSM Komando terkait isu lingkungan, tambang batuan, dan tata ruang kota.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna, DPRD Kota Ambon, pada Senin (15/09/2025), ini awalnya diawali dengan aksi demonstrasi, namun berhasil dialihkan menjadi diskusi konstruktif.

Far-Far mengapresiasi langkah LSM dalam menyampaikan aspirasi secara santun dan sesuai aturan.

“Kami menyampaikan terima kasih, karena proses penyampaian aspirasi kali ini dilakukan dengan elegan. LSM masih berperan sebagai mata dan telinga masyarakat, terutama dalam isu-isu lingkungan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menyoroti tiga poin utama. Pertama, mengenai kewajiban dokumen lingkungan bagi perusahaan tambang.

Far-Far menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, tambang batuan di bawah 15 hektar tidak lagi menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Seluruh perusahaan tambang batuan di Kota Ambon sudah memiliki izin lingkungan berupa UKL-UPL,” jelasnya.

Kedua, terkait fungsi pengawasan DPRD. Menurut Far-Far, pihaknya sejak awal telah melakukan kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat dengan perusahaan tambang di Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala. Namun, kewenangan utama perizinan, termasuk operasional perusahaan, berada di Pemerintah Provinsi Maluku melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada satupun perusahaan tambang di Ambon yang saat ini sudah mengantongi izin operasional penuh. Kami mendorong pemerintah provinsi mempercepat proses penerbitan izin agar ada kepastian bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Ketiga, menyangkut sanksi bagi perusahaan yang bermasalah. Far-Far menegaskan, kewenangan pemberian sanksi ada di pemerintah provinsi, bukan pemerintah kota. Meski begitu, DPRD berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Ambon.

“Kami pastikan karpet merah bagi investor yang taat aturan. Dari pajak dan retribusi itulah pemerintah bisa membangun jalan, lampu penerangan, dan sarana prasarana lain untuk masyarakat,” tambahnya.

Far-Far juga menyoroti pentingnya penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang saat ini masih dalam pembahasan.

Ia menekankan bahwa aturan tata ruang merupakan dasar penting bagi investasi, pembangunan, dan perlindungan lingkungan di Kota Ambon.

“Prinsipnya, DPRD akan terus mengawal agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah tetap pro kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.