GAPM Desak Raja Batu Merah Diproses Hukum atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

oleh -5 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com – Gerakan Aliansi Pemuda (GAPM) Maluku mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikaitkan dengan Pemerintahan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Balai Kota Ambon, Kamis (15/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, mulai dari penetapan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen, pengusutan perkara KUR senilai Rp3,7 miliar, hingga desakan kepada Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena untuk membekukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Raja Negeri Batu Merah, Ali Halata.

Penanggung jawab aksi, Muhidin Ternate, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan, termasuk persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pedagang di Negeri Batu Merah.

Menurut Ternate, ratusan pedagang di kawasan Batu Merah diduga menjadi pihak yang dimanfaatkan oleh oknum dalam pemerintahan negeri untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ia meminta Polda Maluku mengusut dugaan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Polda Maluku harus segera menetapkan Ali Halata sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pada pencalonan raja lalu,” tegasnya.

Selain itu, GAP Maluku mendesak Kejati Maluku mengusut pengajuan dana KUR pada tahun anggaran 2022–2024 yang diduga menggunakan dokumen usaha palsu.

Ternate menyebut perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar. Ia meminta kejaksaan mengusut pihak-pihak yang terlibat dan menetapkan tersangka apabila telah ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Tuntutan kami, Kejati Maluku segera mengusut persoalan KUR yang diduga merugikan negara senilai Rp3,7 miliar,” ujarnya.

Massa juga meminta Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena membekukan SK pengangkatan Ali Halata sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah dan mempertimbangkan pemberhentian sementara sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan tersebut, menurut mereka, perlu ditindaklanjuti agar penyelenggaraan pemerintahan negeri berjalan dengan baik dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

Tuntutan keempat ditujukan kepada aparat penegak hukum, yakni Polda Maluku dan Kejati Maluku, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk membentuk tim investigasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Batu Merah.

GAPM Maluku juga menyoroti persoalan pembangunan lapak pedagang di kawasan Batu Merah. Mereka meminta aparat terkait menelusuri persoalan tersebut dan memastikan pengelolaannya sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.

“Jangan hanya persoalan dokumen dan KUR, tetapi persoalan pembangunan lapak pedagang Batu Merah juga harus menjadi perhatian dan diusut secara menyeluruh,” tegas Ternate.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.