Ambon, NusaInaNews.com – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), di tengah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Lewerissa, meskipun Provinsi Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, sebagian besar kewenangan pengelolaannya telah ditarik ke pemerintah pusat.
Kondisi ini berdampak langsung pada keterbatasan daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.
Salah satu contoh nyata terjadi di sektor perikanan. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan menerbitkan izin kapal perikanan hingga ukuran 30 gross ton (GT).
Sementara itu, kapal dengan ukuran di atas 30 GT sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Di atas 30 GT itu kewenangan kementerian, dan daerah juga tidak bisa memungut apa-apa dari situ. Itu realitas regulasi yang ada saat ini,” ujar Lewerissa usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Maluku, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Provinsi Maluku mengusulkan revisi Perda pajak dan retribusi daerah. Melalui revisi tersebut, pemprov berharap dapat mengakomodasi berbagai potensi penerimaan daerah yang selama ini belum diatur dalam regulasi.
“Masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum memiliki dasar hukum untuk dipungut. Karena itu, revisi Perda menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan PAD,” jelasnya.
Pemprov Maluku berharap dukungan DPRD dalam pembahasan revisi Perda tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan fiskal daerah sekaligus tetap selaras dengan regulasi nasional yang berlaku. (NI-01)







