Ini Jawaban Ketua Bawaslu Buru Terkait pelaporan pelanggaran Pemilukada di-Kab Buru.

oleh -98 Dilihat
oleh

Nusainanews.com.Namlea, – Ketua Bawaslu Buru Fathi Haris Thalib
S, Sos. MPA. di-danpingi Kordif Hukum Bawaslu Epsus K. Tomhisa, SH melakukan konprensi Pers terkait pelaporan kuasa Hukum dari tim paslon MANDAT di ruangan rapat kantor Bawaslu Buru jalan dermaga pada sabtu (7/12/2024)

Turut hadir dalam kemsempa itu ketua tim Hukum dari Paslon Mandat bersam rekan-rekan, dan Para Awak media

Di depan Para wartawan fathi haris memberikan, ” keterangan terkait pelaporan tim kuas hukum Paslon Mandat” yang pertama-tama bawaslu mentindak lajuti laporan-laporan temuan terkait Laporan kuasa humkum dari tim mandat dan Amanah yang pertama kami apresiasi rekan-rekan dari kedua paslon mengunakan saluran resmi yang telah di sediakan oleh kositusi ketiaka ada kebaratan dan laporan ada yang di rasakan janggal telah danlansung melakukan pelaporan resmi yang di sediakan dari bawaslu tidak melakukan jalur-jalur lain yang bertentangan dengan hukum, “ucap fathi.

Lanjutnya ” terimaksih dan kami sangat meng-aprisiasi kepada ke dua kuasa hukum paslon, itu pertama yang ke dua sebagai mana kami sebutkan tadi bahwa bawaslu menerima temuan dan melakukan pekajian maka laporan ini akan kami kaji, kemudian kami dalami lalu sharat sudah terpenuhi maka pada pihak yang melakukan pelanggaran kami akan udang dan memintai keterangan, apalagi teman teman media yang sudah bekerjama degan bawaslu akan mengontrol juga.”lanjut fahti.

Terkait dengan penanganan pelanggaran ini, kami tidak bisa menjastisfikasi satu peristiwa kami akan melakukan pengkajian hukum, kami beserta teman-teman dari Gakumdu akan melakikan pendakan jika itu masuk dalam unsur unsur kejahatan pemilu jika terpenuhi maka kami akan memanggil lagi dan mengklarifikasi lalu melakukan pengkajian lagi apakah merka pihak terlapor memenuhi unsur pidana sebagai mana di atur dalam uu no 10; 2016. “Kata fhatih

Terkait laporan pelanggaran dan kejahatan pemilu pihak Bawaslu akan menindas tegas persoalan tersebut. (ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.