Kabag Humas Pemda Malteng Diduga Sepihak Hentikan Langganan Media, Nasib Wartawan Terancam

oleh -227 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com  – Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Halatu, disorot keras sejumlah wartawan. Ia diduga secara sepihak memutuskan langganan media pada tahun 2026, kebijakan yang dinilai berpotensi “memutus hidup dan nasib wartawan”, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan sarana publikasi kegiatan pemerintah daerah.

Padahal, keberadaan media merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan yang demokratis, khususnya untuk menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Anggaran belanja media, baik majalah maupun koran, setiap tahun lazimnya tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemda, sehingga kecil kemungkinan anggaran tersebut tidak tersedia sama sekali.

Namun ironisnya, meski anggaran disebut ada, Kabag Humas Pemkab Maluku Tengah dinilai tidak transparan terkait pengelolaan dana publikasi tersebut.

Persoalan ini mencuat pada Rabu malam, 17 Desember 2025, ketika Kabag Humas Pemkab Malteng bersama bendaharanya terlihat mendatangi sebuah kafe di Kota Ambon. Dalam pertemuan yang berlangsung di luar kantor pemerintahan tersebut, Halatu diduga melakukan pembayaran langganan koran dan media online yang selama ini bekerja sama dengan Pemda Malteng.

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pembayaran anggaran publik dilakukan di luar kantor pada malam hari, padahal terdapat aturan dan mekanisme resmi pengelolaan keuangan daerah. Hingga kini, tujuan dan dasar pembayaran tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Diketahui, media-media yang menerima pembayaran tersebut merupakan mitra lama Pemda Maluku Tengah, khususnya media cetak yang telah bertahun-tahun berlangganan. Namun, secara mengejutkan, Kabag Humas menyampaikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh media—baik cetak maupun online—tidak lagi berlangganan dengan Pemda Malteng.

“Di tahun 2026 semua koran, baik cetak maupun online, tidak berlangganan lagi karena efisiensi. Kalau anggaran sudah stabil baru dihubungi kembali. Semua wartawan sudah dipanggil rapat dan mereka setuju,” ujar Halatu saat itu, didampingi bendahara.

Pernyataan tersebut justru dibantah oleh sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Maluku Tengah. Tiga wartawan mengaku tidak pernah mengikuti rapat sebagaimana diklaim Kabag Humas.

“Tidak ada rapat. Kami hanya dipanggil perorangan dan diberitahu bahwa tahun 2026 tidak ada lagi langganan media,” ungkap salah satu wartawan Malteng.

Wartawan lainnya bahkan menyatakan sama sekali tidak pernah dipanggil, baik secara pribadi maupun dalam rapat resmi.

“Kami tidak pernah dipanggil. Yang kami dengar hanya isu bahwa media yang bertugas di Malteng saja yang bisa berlangganan,” ujarnya.

Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan oleh wartawan lain yang menyebut bahwa kebijakan Humas bukan menghentikan langganan, melainkan melakukan penyortiran media.

“Yang kami tahu, Humas sedang sortir media. Satu media satu saja, bukan dihentikan semua. Saya juga baru dengar kalau Kabag Humas bilang tidak ada langganan sama sekali. Besok saya akan klarifikasi ulang,” ungkap wartawan tersebut.

Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan dan ketidakterbukaan dalam kebijakan pengelolaan anggaran publikasi Pemkab Maluku Tengah. Para wartawan menilai kebijakan yang disampaikan secara sepihak dan tidak konsisten ini berpotensi merugikan insan pers lokal serta menghambat akses publik terhadap informasi pemerintahan.

Hingga berita ini disusun, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Maluku Tengah belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran di luar kantor, kejelasan anggaran publikasi dalam DPA, serta kebijakan pasti mengenai langganan media pada tahun anggaran 2026.(NI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.