Kaibobo Menolak Masuknya Maluku Intregreat Port 

oleh -825 Dilihat
oleh

Piru, Nusainanews.com – Pemerintah Daerah lagi giat-giatnya untuk mensosialisasi masuknya maluku intregreat port yang rencananya akan dibangun dilokasi bekas perusahan djayanti group, sadar dengan tidak sadar, pemerintah daerah sendiri telah menciptakan ketersinggungan ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat yang merasa bahwa lokasi djayanti group ini adalah ulayat adat mereka.

Kebijakan pemerintah daerah untuk meminta dukungan vidio dari desa kamal dan desa waesarisa itu sudah betul, jika perlu mulai dari waesarisa sampai waepirit, semua harus melakukan hal yang sama agar gaunnya besar dan bisa mendapat simpatik dari pemerintah pusat dan yang lebih betul lagi apa bila pemerintah daerah itu tahu adat, suara juga orang yang punya ulayat.

Akibat dari ketidak pahamnya pemerintah daerah, negeri kaibobo merasa tersinggung dan seakan tidak dihormati selaku yang punya ulayat, sehingga mereka mengambil langkah penolakan masuknya maluku itergreat port ke wilayah ulayat kaibobo, harus diakui bahwa,

secara atministratif, bekas perusahan djayanti group itu ada pada desa waesarisa dan kamal, tapi secara adat, itu ulayat negeri kaibobo.

Dalam berita acara rapat koordinasi terkait pembangunan proyek strategis nasional di wilayah adat negeri kaibobo pada tgl 17 mey 2025, bertempat di kantor raja negeri kaibobo, kecamatan seram barat, kabupaten seram bagian barat, telah dilaksanakan musyawara/rapat koordinasi dalam rangka membahas persoalan terkait pembangunan proyek strategis nasional tersebut, yang akan dibangun dilokasi waesarisa (bekas perusahan djayanti group) yang mana daerah ini adalah hak hulayat negeri kaibobo.

Rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, bersama para tokoh adat, agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat lainnya, yang berlangsung secara demokratis, berdasarkan azas musyawara untuk mufakat, dan akhirnya diputuskan dua poin tuntutan yang menjadi keputusan bersama antara lain.

1. Melakukan audens dengan pemerintah daerah dalam rangka memperjuangkan hak negeri kaibobo sebagai pemilik tanah berdasarkan hak ulayat adat pada lokasi yang akan dipakai untuk pembangunan proyek strategis nasional tersebut.

2. Apa bila poin satu diatas tidak diperhatikan oleh pemerintah daerah maka, pemerintah negeri, BPD, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat serta masyarakat negeri kaibobo akan mengambil sikap tegas yang diawali dengan pelaksanaan ritual adat pada lokasi pembangunan dimaksud.

SBB ini daerah adat, untuk itu pemerintah daerah harus tahu adat, kalau sampai tidak tahu adat, kami masyarakat kaibobo sangat ragu dengan pemerintah yang dipimpin oleh Bupati Asri Arman dan Wakul Bupati Selfinus Kainama, tutup sumber. (NI-Mosez)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.