Ambon, NusaInaNews.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meminta penarikan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Langkah ini diambil setelah Kepala BPJN dinilai tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari undangan rapat bersama DPRD.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, usai rapat bersama pimpinan dan anggota komisi, di Ruang Komisi III, pada Selasa, (18/11/2025).
“Kesimpulan rapat hari ini ada dua. Pertama, kami akan menyurati Kementerian PUPR untuk menarik Kepala BPJN Maluku karena dianggap tidak proaktif berdiskusi dengan DPRD mengenai pembangunan jalan di Maluku. Kedua, kami akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan DPRD karena ini sudah tiga kali beliau kami undang, tetapi tidak hadir,” ujar Wadjo.
Ia menegaskan bahwa langkah upaya paksa dapat ditempuh sesuai tata tertib DPRD bila Kepala BPJN tetap mengabaikan undangan resmi.
Alasan Ketidakhadiran Dipertanyakan
Dalam rapat tersebut, perwakilan BPJN Maluku yang hadir hanya Kepala Seksi. Ia menyampaikan bahwa Kepala BPJN memiliki rapat lain pada hari yang sama. Namun, penjelasan itu dianggap janggal oleh Komisi III.
Pasalnya, menurut Wadjo, kepala balai sebelumnya telah meminta agar jadwal rapat dimajukan menjadi pukul 10.00 WIT karena ia akan bertolak ke Jakarta pada pukul 16.00 WIT.
“Ternyata hari ini tetap tidak hadir. Ini memunculkan pertanyaan tentang komitmen beliau,” tegas Wadjo.
Komisi III juga menerima informasi bahwa Kepala BPJN diduga sering bepergian ke Jakarta setiap hari Jumat dan baru masuk kantor kembali pada Rabu.
“Informasi itu pernah sampai ke komisi, tetapi kebenarannya belum kami pastikan. Yang jelas, sudah lebih dari tiga bulan kami menghadapi situasi seperti ini, dan ini sangat menghambat komunikasi terkait proyek pembangunan jalan di Maluku,” kata Wadjo.
Komisi III Sepakat Ambil Langkah Tegas
Mayoritas anggota Komisi III disebut sepakat untuk segera mengirimkan surat resmi ke Kementerian PUPR sebagai bentuk protes dan permintaan evaluasi terhadap Kepala BPJN Maluku.
“Semua anggota sepakat bahwa ini harus disurati langsung ke kementerian. Kami butuh kepala balai yang responsif dan mau berdiskusi, bukan yang menghindar,” tutup Wadjo.
Dengan langkah ini, DPRD Maluku berharap koordinasi terkait program pembangunan infrastruktur jalan nasional di Maluku dapat berjalan lebih baik dan tidak lagi terhambat oleh ketidakhadiran pimpinan BPJN. (NI-01)






