Ketua Koperasi Jasa Transportasi Maluku Soroti Regulasi dan Jaminan Keselamatan Driver Online

oleh -1339 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Ketua Koperasi Jasa Transportasi Combat13 Provinsi Maluku, Oktavian Kufla, menyoroti pentingnya pemahaman regulatif dalam penyelenggaraan transportasi daring, khususnya dalam menjamin keselamatan para driver angkutan sewa khusus.

Oktavian menyatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah lemahnya implementasi regulasi di tingkat daerah, meskipun regulasi dari pemerintah pusat telah dinilai cukup lengkap dan detail.

“Inti persoalan yang saya sampaikan adalah soal penataan regulasi. DPR mengerti, Dinas Perhubungan juga paham. Tapi dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak yang tidak mencapai ekspektasi,” ujar Oktavian, saat diwawancarai di DPRD Provinsi Maluku, Jumat (17/10/2025).

Ia menekankan bahwa regulasi seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 telah secara tegas mengatur tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus, termasuk aspek keselamatan yang menjadi tanggung jawab badan hukum atau koperasi penyelenggara.

“Jaminan keselamatan itu adalah tanggung jawab badan hukum, karena itu sudah tertuang dalam sistem manajemen keselamatan transportasi atau SMK,” jelas Oktavian.

Menurutnya, saat ini banyak driver online masih merasa mendapat “pukulan kiri-kanan” atau ketidakjelasan dalam praktik di lapangan. Hal ini menyebabkan keresahan karena tidak semua pihak memahami atau menerapkan regulasi secara utuh.

Oktavian juga menilai bahwa kunci utamanya adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pemerintah harus melaksanakan amanat dari undang-undang dan peraturan pusat secara nyata di daerah. Itu satu-satunya cara agar jaminan keselamatan bagi driver bisa terwujud,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar semua pemangku kepentingan, baik dari dinas teknis, biro hukum, hingga PTSP, bisa duduk bersama dan memahami konteks regulasi secara menyeluruh, bukan hanya menilai secara sepihak. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.