Komisi I DPRD Maluku Dukung Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023, Siapkan Ranperda Pendukung

oleh -1263 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai tindak lanjut implementasi regulasi di tingkat daerah.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dari Kantor Wilayah Imigrasi dan LAPAS Provinsi Maluku bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku, Kamis (23/10/2025).

“Kami berdiskusi mengenai implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Dalam undang-undang tersebut, daerah memiliki peran penting dalam menyiapkan regulasi turunan di tingkat lokal,” ujar Solichin.

Menurutnya, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan undang-undang nasional berjalan efektif di daerah.

Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh yaitu mendorong penyusunan Ranperda inisiatif DPRD, terutama yang berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Salah satu pembahasan tadi terkait dengan ketentuan pidana ringan di bawah lima tahun yang dapat disertai dengan sanksi sosial, menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal. Ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut sangat kontekstual dengan kearifan Indonesia,” jelas Solichin.

Komisi I juga berkomitmen untuk melibatkan instansi terkait, seperti imigrasi dan aparat penegak hukum, dalam proses uji publik dan sosialisasi terhadap peraturan turunan yang akan disiapkan.

“Nanti saat uji publik atau sosialisasi, kami akan mengundang pihak imigrasi dan instansi lain untuk bersama-sama turun ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Solichin menjelaskan bahwa Komisi I saat ini telah menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Untuk tahun 2026, pihaknya berencana mendorong sedikitnya tujuh ranperda baru, termasuk Perda tentang Ketertiban Umum dan Perda tentang Adat sebagai bentuk penghargaan terhadap kearifan lokal.

“Di tahun 2026, ada sekitar tujuh ranperda yang akan kami siapkan. Salah satunya terkait ketertiban umum, dan juga perda tentang adat sebagai wujud penghargaan terhadap nilai-nilai lokal,” pungkas Solichin. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.