Ambon, NusaInaNews.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menindaklanjuti laporan masyarakat Negeri Halong terkait dugaan penerbitan sertifikat baru di kawasan pesisir pantai Halong melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta unsur TNI Angkatan Laut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD, Fadly Toisutta, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari relokasi masyarakat pada tahun 1983 sebanyak 28 kepala keluarga. Namun, dalam perjalanannya terjadi pergeseran batas lahan hingga mencapai 58 hektare, sehingga memunculkan selisih yang dinilai cukup besar dan berpotensi masuk ke wilayah permukiman warga.
“Jangan sampai persoalan ini masuk ke rumah-rumah masyarakat. Karena itu masyarakat Negeri Halong melapor ke DPRD dan hari ini Komisi I menindaklanjuti lewat RDP,” ujar Fadly saat diwawancarai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (13/01/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi I menerima banyak pernyataan dan pertanyaan yang ditujukan kepada BPN dan pihak terkait. Namun, Komisi I memutuskan untuk menunda sementara penetapan dan pengukuran batas wilayah, karena belum adanya konfirmasi yang jelas dengan pemerintah negeri.
Menurut Fadly, persoalan batas wilayah menyangkut legitimasi hukum yang tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Selain itu, Komisi I juga menyoroti kawasan pesisir yang memiliki potensi sebagai kawasan ekonomi baru.
Fadly menegaskan bahwa sempat muncul kekhawatiran adanya pembatasan aktivitas yang berdampak pada masyarakat dan pelaku UMKM. Namun, pihak TNI Angkatan Laut telah memberikan klarifikasi dan membuka ruang dialog.
“Kita berharap ada harmonisasi. Komisi I dan DPRD ingin duduk bersama untuk mengidentifikasi potensi-potensi kawasan ekonomi baru, khususnya di pantai Halong,” katanya.
Ia mencontohkan pembangunan gazebo yang menggunakan dana desa, namun kemudian dilarang pemanfaatannya. Padahal, kawasan tersebut selama ini digunakan untuk aktivitas UMKM yang dikelola koperasi dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Komisi I juga berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertahanan, mengingat seluruh aset dan sertifikat TNI berada di bawah kewenangan kementerian tersebut. DPRD, kata Fadly, akan mengawal persoalan ini secara tuntas dengan mengedepankan langkah persuasif dan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Ini langkah awal untuk memetakan persoalan. Prinsipnya kita ingin ada kejelasan, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjaga kepentingan negara,” tutupnya. (NI-01)






