Ambon, Nusainanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.332.149 pemilih pada Pilkada serentak tingkat Provinsi di 11 Kabupaten/Kota.
Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad didampingi jajaran komisioner, dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Maluku pada Pilkada Serentak Tahun 2024, di Hotel Santika Ambon, Minggu (22/9/2024) pukul 19:30 WIT.
Ketua KPU Maluku mengucapakan terima kasih atas dukungan dan kerja keras bersama dalam menetapkan jumlah pemilih di provinsi Maluku.
Adapun Jumlah DPT di 11 Kabupaten/Kota provinsi Maluku dengan total 1.332.149 yang terdiri dari pemilih laki-laki 650.533 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 681.616.
Jumlah tersebut tersebar pada 118 kecamatan di Provinsi Maluku dengan sebaran di 3.301 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah 1.234 kelurahan dan Desa, ditambahkan dari keseluruhan jumlah TPS sebanyak 16 TPS pada lokasi khusus di 9 kabupaten/kota Provinsi Maluku.
“Ini merupakan kepentingan bersama demi terciptanya proses Pilkada serentak, menjadi pesta demokrasi yang dapat menghadirkan kesejahteraan bagi daerah juga membawa kedamaian dan ketertiban di masyarakat,” ujar Fuad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan dan kolaborasi KPU terhadap kami di Bawaslu.
“Saya memberikan apresiasi kepada KPU Maluku kali ini yang secara aktif meminta saran perbaikan dari Bawaslu sebelum penetapan DPS dan DPT, jadi kita menyelesaikan persoalan itu sebelum sampai pada penetapan dan alhamdulillah puji syukur kita telah menetapkan jumlah DPT tersebut,” ujar Subair.
Berikut adalah jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU untuk Pilkada Tahun 2024 di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku berdasarkan pleno DPT masing-masing daerah, diantaranya;
1. Kabupaten Maluku Tengah, dengan jumlah kecamatan 18, kelurahan/desa 191, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 694, jumlah pemilih laki-laki (JPL) 148.107, jumlah pemilih perempuan (JPP) 156.171, DPT 304.278;
2. Kabupaten Maluku Tenggara, dengan jumlah kecamatan 11, Kelurahan/Desa 191, TPS 259, JPL 43.603, JPP 46.520, DPT 90.123;
3. Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan jumlah kecamatan 10, kelurahan/desa 82, TPS 193, JPL 42.437, JPP 44.367, DPT 86.804;
4. Kabupaten Buru, dengan jumlah kecamatan 10, kelurahan/desa 82, TPS 250, JPL 4722, JPP 48.300, DPT 95.522;
5. Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan jumlah kecamatan 15, kelurahan/desa 198, TPS 313, JPL 54.599, JPP 55.043, DPT 109.642;
6. Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan jumlah kecamatan 11, kelurahan/desa 92, TPS 371, JPL 71.817, JPP 73.470, DPT 145.287;
7. Kabupaten Kepulauan Aru, dengan jumlah kecamatan 10, kelurahan/desa 119, TPS 215, JPL 36.264, JPP 35.396, DPT 71.660;
8. Kabupaten Maluku Barat Daya, dengan jumlah kecamatan 17, kelurahan/desa 118, TPS 200, JPL 31.458, JPP 31.198, DPT 62.656;
9. Kabupaten Buru Selatan, dengan jumlah kecamatan 6, kelurahan/desa 81, TPS 158, JPL 25.563, JPP 26.176, DPT 51.739;
10. Kota Ambon, dengan jumlah kecamatan 5, Kelurahan/desa 50, TPS 514, JPL 118.524, JPP 131.670, DPT 250.194;
11. Kota Tual, dengan jumlah kecamatan 5, kelurahan/desa 30, TPS 134, JPL 30.939, JPP 33.305, DPT 64.244.
Secara total jumlah Rekapitulasi DPT yang akan memasuki proses Pilkada Tahun 2024 untuk keseluruhan Maluku sebanyak 118 kecamatan, 1.234 Desa, 3.301 TPS, dimana jumlah pemilih laki-laki 650.533 dan jumlah pemilih perempuan 681.616, dengan jumlah pemilih baru sebanyak 18.545 dan jumlah tidak memenuhi syarat sebanyak 13.004. (A.R)