Ambon, Nusainanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.
Penetapan nomor urut tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, pengundian ini dipimpin secara resmi oleh Ketua KPU Maluku Shaddek Fuad di didampingi anggota KPU RI dan komisioner lainnya, di Kantor KPU Maluku, Tantui Ambon, Senin (23/9/2024).
Di hadiri langsung oleh ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yakni Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas, Murad Ismail dan Michael Wattimena, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath bersama masing-masing pimpinan partai pengusung.
Anggota KPU RI, Idham Kholik dalam arahannya mengatakan setelah penetapan nomor urut akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye pada 25 September. KPU Maluku harus menyampaikan jadwal kampanye dimaksud bagi pasangan calon dan partai politik.
“Agar mereka dapat memahami dengan baik aturan kampanye, jangan sampai belum waktunya kampanye ada pendukung yang sudah lebih dulu berkampanye,” pintahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad menjelaskan kampanye akan berlangsung selama 60 hari kedepan.
Dengan demikian selaku KPU Maluku akan mensosialisasikan tahapan ini kepada semua pihak terkait, sehingga pelaksanaan dapat berjalan sesuai aturan.
Berdasarkan hasil pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni;
Pasangan calon Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas (JAR-AMK) peroleh nomor urut 1.
Pasangan calon Murad Ismail dan Michael Wattimena (MI-MW) peroleh nomor urut 2.
Pasangan calon Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV) dengan nomor urut 3.
Dengan ditetapkan nomor urut ini, akan menjadi identitas kampanye resmi bagi masing-masing pasangan calon hingga hari pencoblosan pada 27 November mendatang. (A.R)






