Ambon.Nusainanews.com – Raja Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ALI HATALA akhirnya dilantik. .Pelantikan Hatala masa jabatan 2023- 2029 berdasarkan Nomor 1821 Tahun 2023 Senin, 11 Desember 2023 Pukul 09.30 Wit
Berlangsung di ruangan ULA lantai 1 Pemerintah kot Ambon. oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena
Kegiatan di hadiri Wakil Ketua DPRD Kota Ambon ,Ketua Komisi I Kota Ambon, Jafri Taihuttu,Pimpinan- Pimpinan OPD dilingkup Kota Ambon,Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa
Penjabat Walikota Ambon Drs.Bodewin Wattimena usai melantik Raja Negeri Batu Merah yang ditemui awak media menyampaikan , tadi saya sampaikan dalam sambutan bahwa pelantikan Raja Negeri Batu Merah hari ini adalah pemerintah kota mendasari diri pada ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap inkra.Karena itu tidak ada pilihan bagi pemerintah untuk tidak mengeksekusi.”jelasnya
“Hal ini sudah saya sampaikan dari awal bahwa Raja Batu Merah ini akan saya lantik kalau sudah ada keputusan hukum tetap dan setelah kita menerima itu kewajiban saya untuk konsisten dengan apa yang saya sampaikan.”tuturnya
“Kami tidak campur urusan adat, yang kami lakukan adalah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”tandasnya
“Saya rasa yang bisa dilakukan hari ini, adalah kalau kita ingin menggugat keputusan pengadilan ini,”silakan dilakukan.”tegasnya
Kami tidak mau campur dilakukan saja, kalau ada keputusan yang baru yang berkekuatan hukum tetap juga kami akan mengeksekusi itu.”cetusnya
“Ini supaya menjadi perhatian kita semua sehingga kita tidak melakukan hal-hal yang sifatnya melawan aturan.”pungkasnya
Pemerintah Kota berharap proses yang dilakukan hari ini menjadi starting point kita untuk menyelesaikan berbagai persoalan raja-raja adat yang ada di Kota Ambon.”harapnya
Mudah-mudahan ini bisa memotivasi kita agar pada waktunya keinginan warga Kota Ambon di kota ini semua negeri dipimpin oleh raja definitif.”pintah Bodewin .
Saya harus menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak sekiranya keputusan yang pemerintah kota lakukan hari ini ada yang merasa tidak puas.
“Tetapi yakinlah bahwa pemerintah telah melakukan apa yang menjadi kewajiban pemerintah.”tambahnya
“Kami tidak cawe cawe , kami tidak neko-neko,”Kami tidak macam-macam.”Kami hanya mendasari diri pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku .
Disinggung soal sumpah ada ,Menurut Bodewin ,Permintaan mereka sudah saya penuhi. Saya telah memfasilitasi untuk dilakukan sumpah adat. sumpah adat ini melibatkan para pihak Nurlete dan Hatala.Ternyata keluarga mata rumah Nurlete menolak untuk melakukan sumpah adat.Hal tersebut, disampaikan kepada saya secara tertulis sehingga fasilitas itu tidak bisa kita lakukan tapi saya sudah sampaikan kepada pihak Nurlete bahwa saya sudah fasilitasi.”terangnya
Bodewin mempaparkan,sumpah adat tidak menjadi bagian daripada amanat peraturan daerah yang harus kita jalankan,ini hanya soal kesepakatan bersama jadi tidak sama sekali mengelilingir,mengamoniler dari apa yang kita lakukan di hari ini.”tutupnya (*)