Namlea, NusaInaNews.com – Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai NasDem, Bella Shofie Rigan, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul desakan agar dirinya mundur dari jabatannya. Sejumlah aktivis dan mahasiswa menilai Bella Shofie telah abai terhadap tugasnya sebagai wakil rakyat dan melanggar kode etik karena hampir setahun tidak menghadiri rapat paripurna maupun kegiatan kedewanan lainnya.
Isu ini mencuat usai beredarnya poster-poster seruan aksi demonstrasi di media sosial yang menuntut pencopotan Bella Shofie dari kursi DPRD. Salah satu poster bahkan memuat tagar #TegakkanDisiplinDewan dan kutipan tegas: “Ini parlemen, bukan wahana permainan yang seenaknya bisa ditinggalkan.”
Kelompok mahasiswa menyebut ketidakhadiran Bella Shofie selama lebih dari 11 bulan sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. Mereka juga menilai keaktifannya di dunia bisnis dan sosialita menunjukkan bahwa ia lebih memprioritaskan urusan pribadi dibanding amanat konstituen.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Buru menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa disebut akan berlangsung serentak di Kota Namlea, Kota Ambon, dan Jakarta, dengan fokus utama di Kabupaten Buru pada Selasa, 6 Agustus 2025. Demonstrasi di Buru direncanakan mengambil rute dari kawasan pasar menuju Gedung DPRD.
Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa:
1. Menjatuhkan sanksi berat terhadap Bella Shofie karena dinilai lalai sebagai anggota DPRD.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik.
3. Pengajuan PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh DPD Partai NasDem karena Bella Shofie dianggap tidak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Respons Pihak Terkait
Ketua Badan Pemenagan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Provinsi Maluku, Yus Akerina, saat dikonfirmasi pada Minggu (3/8/2025), mengaku belum menerima laporan resmi terkait ketidakhadiran Bella Shofie. Menurutnya, masalah disiplin anggota dewan merupakan kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
“Sampai saat ini belum ada laporan masuk. Kalau ada, tentu akan kami bahas dalam rapat internal partai,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Bambang, menyatakan bahwa tanggung jawab etik dan disiplin anggota DPRD berada di bawah pengawasan fraksi masing-masing dan alat kelengkapan dewan seperti Badan Kehormatan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Buru akhirnya angkat bicara dan menyatakan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bella Shofie.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan koordinasi dan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelasnya. (*)






