Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), khusus untuk dua wilayah perencanaan: wilayah Leitimur Selatan dan Kecamatan Nusaniwe.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Bizz, Kota Ambon pada, Selasa (5/8/2025).
FGD ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melalui ketukan palu sebagai tanda dimulainya proses strategis dalam perencanaan pembangunan kota.
Turut hadir dalam forum tersebut Ketua DPRD Kota Ambon, anggota Komisi III DPRD, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, serta perwakilan dari Balai Wilayah Sungai Maluku, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN)Maluku, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Dalam sambutannya, Wali Kota, menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS merupakan langkah penting guna menciptakan penataan ruang yang berkelanjutan, terukur, dan sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.
Ia juga menyebut proses ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Ruang, yang menekankan penyederhanaan perizinan dan kemudahan investasi melalui dokumen perencanaan yang terpadu.
“Proses ini akan sangat menentukan bagaimana kita merancang pembangunan Kota Ambon secara detail dalam kurun waktu tertentu. Oleh karena itu, setiap pihak yang terlibat diharapkan memberikan perhatian serius,” ujar Wattimena.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya integrasi penataan ruang wilayah pesisir dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi. RDTR yang sedang disusun diharapkan menjadi rujukan hukum dan teknis bagi semua pihak dalam pengambilan keputusan pembangunan kota ke depan.
Penyusunan RDTR dan KLHS direncanakan berlangsung dari akhir Juni hingga Desember 2025. Proses ini melibatkan tenaga ahli dan tim teknis dari Dinas PUPR Kota Ambon, yang akan melalui tahapan FGD, survei lapangan, penyusunan teknis, hingga koordinasi lintas instansi dan pemangku kepentingan.
Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk aktif memberikan masukan dan saran agar dokumen yang dihasilkan benar-benar akurat dan komprehensif, serta mampu mengantisipasi potensi konflik tata ruang yang mungkin timbul di masa depan.
“Dengan adanya dokumen RDTR yang detail dan KLHS yang matang, kita dapat menentukan lokasi, intensitas, dan prioritas pengembangan kawasan secara terukur dan berkelanjutan,” tutupnya. (NI-01)






