Pemkot Ambon Gelar Sidang Isbat Nikah Massal, Wujud Kepedulian Terhadap Hak Kependudukan Warga

oleh -566 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap hak-hak kependudukan masyarakat melalui pelaksanaan sidang isbat nikah massal.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemkot Ambon bersama Kementerian Agama Kota Ambon, yang berlangsung di Gedung Xaverius, Ambon, Jumat (29/8/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini menjadi bentuk kepedulian nyata pemerintah bagi warganya.

“Kegiatan ini adalah lanjutan dari upaya yang sudah kita lakukan sebelumnya, dimana 100 pasangan telah mengikuti sidang isbat nikah. Banyak di antara mereka telah menikah secara agama namun belum mendapatkan pengakuan sah dari negara. Melalui kegiatan ini, hak mereka kini dijamin baik secara hukum maupun administrasi,” ujarnya.

Menurut Wattimena, pelaksanaan sidang isbat nikah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung bagi masa depan anak-anak.

Dengan adanya legalitas pernikahan, keluarga akan memperoleh dokumen kependudukan seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak, yang nantinya memudahkan akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh keluarga di Kota Ambon memiliki dokumen kependudukan yang sah. Hal ini penting untuk melindungi generasi penerus, sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai pelayanan pemerintah,” tambahnya.

Program sidang isbat nikah ini, lanjut Wattimena, akan terus dilaksanakan secara berkala di lima kecamatan di Kota Ambon.

Kegiatan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Kesejahteraan Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan akses hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala oleh faktor ekonomi maupun keterbatasan informasi sehingga belum sempat mengurus akta nikah resmi.

“Dengan adanya sidang isbat nikah massal, pasangan suami istri kini memiliki bukti sah pernikahan yang diakui agama dan negara. Pemerintah Kota Ambon akan terus berkomitmen melanjutkan program ini setiap tahun sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap masyarakat,” tutup Wali Kota. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.