Ambon, Nusainanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan bantuan keuangan kepada Partai politik (Parpol) di Kota Ambon sesuai dengan aturan yang berlaku guna melancarkan tugas-tugas partai dalam melaksanakan kegiatan Partai di Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Maluku, serta Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Manise pada Rabu (2/10/2024) pukul 9:30 Wit.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Ketua DPD, DPC, dan DPK partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menyampaikan pentingnya bantuan keuangan ini bagi keberlangsungan partai politik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kaya menegaskan bahwa bantuan tersebut harus digunakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah memiliki legalitas hukum untuk menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
Ia juga mengingatkan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, menyerap aspirasi, serta sebagai sarana partisipasi politik. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keharmonisan antara pemerintah dan partai politik, terutama dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024.
“Pesta demokrasi di tahun 2024 akan memberikan warna dan dinamika tersendiri bagi politik di Indonesia, termasuk di Kota Ambon. Partai politik dapat berperan secara baik dan bertanggung jawab dalam menjaga proses demokrasi ini,” tambahnya.
Kaya juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses kampanye dan pemilu, meminta agar ASN tidak terlibat dalam aksi dukung-mendukung pasangan calon.
“Saya meminta agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye maupun politik praktis lainnya,” tutupnya. (A.R)