Pemkot Ambon Minta salah satu media Online lokal di Maluku Klarifikasi Pemberitaan Pernyataan Wali Kota soal Sungai  Waitomu

oleh -9 Dilihat
oleh

Ambon ,nusainanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan keberatan dan meminta klarifikasi kepada salah satu media online lokal di Maluku  terkait pemberitaan yang mengaitkan pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dengan tanggung jawab atas potensi banjir setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam XV/Pattimura.

Pemkot menilai pemberitaan tersebut tidak menggambarkan secara utuh substansi dan konteks pernyataan yang disampaikan Wali Kota. Bahkan, konstruksi kalimat yang dimuat disebut tidak sesuai dengan konsep pernyataan sebenarnya sehingga berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut dua hal penting, yakni akurasi pemberitaan mengenai pernyataan pejabat publik dan substansi pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta potensi bencana banjir di Kota Ambon.

Wali Kota Bodewin M. Wattimena, menurut penjelasan Pemkot, tidak bermaksud menyampaikan pernyataan sebagaimana dikonstruksikan dalam pemberitaan tersebut. Ia justru menekankan bahwa selama ini pemerintah kota menjadi pihak yang menangani dampak ketika banjir terjadi.

Karena itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan DAS Waitomu harus memperhatikan ketentuan hukum, norma pembangunan, serta aspek lingkungan.

Pemerintah Kota Ambon berpandangan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan ruang, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan lingkungan dan keselamatan manusia. Kepatuhan terhadap aturan menjadi penting agar pembangunan tidak memunculkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan fungsi sungai dan risiko banjir.

Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hak yang dijamin dalam ketentuan pers dan bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ungkap  Lekransy.

Ia menegaskan, kebebasan pers tidak seharusnya menjadi dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta. Terlebih, pemberitaan yang tidak didukung informasi terverifikasi berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang secara tidak tepat.

Lekransy juga merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 huruf c mengatur peran pers nasional dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan pemberitaan.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” ujarnya.

Pemkot Ambon menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kebijakan redaksi ataupun upaya membatasi independensi media. Pemerintah hanya meminta Tribun Ambon menjelaskan dasar pengutipan pernyataan Wali Kota beserta konteks penyampaiannya. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, pemerintah berharap perbaikan dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Lekransy mengingatkan bahwa persoalan Sungai Waitomu tidak boleh kehilangan substansi akibat polemik pemberitaan. Penataan kawasan tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan tanggung jawab seluruh pihak untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.

Ia menambahkan, hubungan pemerintah dan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sedangkan masyarakat membutuhkan informasi yang akurat sebagai landasan membentuk penilaian secara objektif.
“Pers yang merdeka adalah kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.