Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis respons cepat melalui Call Center 112 yang kini menjadi tulang punggung layanan kegawatdaruratan terintegrasi di Kota Ambon. Sejak diluncurkan, layanan ini telah menangani ratusan laporan masyarakat secara cepat, lintas sektor, dan berstandar internasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST, M.Si, dalam Dialog Publik Aspirasi Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon bertema “Di Balik Layar Call Center 112: Tantangan dan Solusi Pelayanan Publik” yang berlangsung di Studio RRI Ambon, Rabu (21/01/2026).
Lekransy menegaskan, kehadiran Call Center 112 merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar masyarakat, khususnya penanganan kegawatdaruratan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Call Center 112 adalah instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan layanan cepat dalam situasi darurat. Ini sejalan dengan visi Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Wakil Wali Kota Ely Toisutta, S.Sos dalam mewujudkan Ambon Smart City, khususnya pada dimensi smart governance dan smart living,” ujar Lekransy.
Ia menjelaskan, Call Center 112 memiliki keunggulan sebagai nomor darurat tunggal yang mudah diingat, dapat diakses secara gratis, serta tetap berfungsi meski tanpa kartu SIM maupun pulsa. Layanan ini juga telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga penanganan laporan tidak lagi bersifat sektoral.
“Jika terjadi kebakaran, laporan tidak hanya diteruskan ke Damkar, tetapi juga ke PLN, rumah sakit, dan Dinas Perhubungan. Semua bergerak secara terpadu,” tegasnya.
Hingga 8 September 2025, Call Center 112 tercatat telah menerima sekitar 550 laporan, yang terdiri dari 154 kasus darurat medis, 230 laporan keamanan dan ketertiban, 66 laporan kebencanaan, 82 laporan darurat lainnya seperti ODGJ, orang hilang dan pengamanan hewan liar, serta 16 layanan ambulans jenazah.
Sementara itu, pada Januari 2026 tercatat sekitar 80 laporan, dengan kasus keamanan dan ketertiban mendominasi. Kecamatan Sirimau menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, disusul Kecamatan Nusaniwe dan Teluk Ambon, sedangkan Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) tercatat paling rendah.
Menurut Lekransy, tingginya laporan di Kecamatan Sirimau dipengaruhi oleh kepadatan penduduk serta dinamika sosial kawasan perkotaan.
Dalam operasionalnya, Call Center 112 beroperasi selama 24 jam dengan sistem tiga sif dan melibatkan tim call taker lintas organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Diskominfo Sandi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur teknis lainnya.
Koordinasi juga dilakukan melalui grup pimpinan OPD, TNI-Polri, dan SAR, bahkan dipantau langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Tidak benar jika ada anggapan laporan warga tidak terpantau. Pimpinan daerah memantau langsung setiap laporan yang masuk,” katanya.
Meski demikian, Lekransy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta kendala jaringan. Saat ini, aplikasi Call Center 112 masih didukung melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) pengembang yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ke depan, Pemkot Ambon berencana melengkapi mitra lapangan dengan perangkat komunikasi tambahan seperti handy talky (HT) guna mempercepat koordinasi di lapangan.
Terkait layanan ambulans jenazah, ia menegaskan layanan tersebut diberikan secara gratis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dari rumah duka ke tempat pemakaman, agar layanan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
Menutup dialog, Lekransy mengimbau masyarakat agar menggunakan Call Center 112 secara bijak dan bertanggung jawab.
“Gunakan hanya untuk kondisi darurat yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa. Penyalahgunaan akan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan,” pungkasnya, sembari menyampaikan permohonan maaf jika masih terjadi keterlambatan respons dan menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk terus meningkatkan kualitas layanan darurat yang cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan. (NI-01)






