Pemkot Ambon Siapkan Call Center 112 untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

oleh -489 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan sosialisasi dan rapat teknis terkait implementasi Layanan Call Center 112.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Vlisingen Balai Kota Ambon pada Jumat, (18/7/2025).

Wakil Walikota Ambon, Eli Toisutta, mengungkapkan bahwa Pemkot Ambon menyambut baik penyelenggaraan Call Center 112 ini karena sangat penting untuk kemaslahatan masyarakat Kota Ambon.

“Kita tahu bahwa tugas pemkot Ambon menurut Undang-Undang 23 tahun 2014 adalah menyelenggarakan kegawatdaruratan dan pelayanan publik,” ungkap Toisutta.

Lebih lanjut, Layanan Call Center 112 ini akan menjadi saluran komunikasi utama masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atau laporan kedaruratan yang memerlukan respon cepat dan terkoordinasi.

Sementara itu, Plt Kadis Kominfo, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa Call Center 112 adalah nomor telepon darurat yang dapat dihubungi dalam situasi darurat untuk meminta bantuan dari layanan darurat.

Pemkot Ambon berencana meluncurkan Call Center 112 pada 7 September 2025, yang akan menjadi kabupaten/kota ke-163 di Indonesia yang menyelenggarakan layanan ini. Saat ini, alur pelaksanaan pembukaan akses layanan Call Center 112 telah berada pada tahap perencanaan dan permohonan akses layanan kepada Kementerian Komdigi.

Dengan adanya layanan Call Center 112 ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, serta memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Ambon dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.