Pemkot dan DPRD Ambon Teken KUA-PPAS 2026, Fokus pada Penguatan Fiskal dan Kualitas Program

oleh -7103 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2026.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11/2025), sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD tahun anggaran mendatang.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pembahasan KUA-PPAS 2026 dilakukan melalui diskusi panjang dan tidak mudah. Namun, seluruh tahapan itu dilakukan demi melahirkan program-program yang berkualitas serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Penyusunan KUA-PPAS membutuhkan kerja keras dan ketelitian. Kami ingin memastikan bahwa setiap program yang dirumuskan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ambon,” ujar Wattimena.

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan pembangunan kota, Pemkot Ambon disebut akan menerapkan kebijakan fiskal yang lebih selektif dan disiplin.

Evaluasi bulanan terhadap realisasi APBD 2026 akan dilakukan sebagai upaya menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Tak hanya itu, koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat juga menjadi prioritas, terutama untuk mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi agenda strategis melalui evaluasi menyeluruh terhadap sektor-sektor pendapatan.

Pemkot juga membuka peluang melakukan Pinjaman Daerah sesuai PP Nomor 56 Tahun 2018, yang sudah diakomodasi dalam pembiayaan APBD 2026.

APBD Kota Ambon Tahun 2026 disusun dalam kondisi berimbang, dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp1.125.829.497.436 dan total Belanja Daerah mencapai Rp1.291.301.490.024.

Penandatanganan KUA-PPAS ini diharapkan menjadi pijakan awal yang kuat bagi Pemkot dan DPRD Ambon dalam mengarahkan pembangunan kota yang lebih terencana, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.