Perumdam Tirta Yapono Tegaskan Keterbatasan Kewenangan Layani Wilayah Konsesi PT DSA

oleh -1384 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Perumdam Tirta Yapono menegaskan bahwa pihaknya menghadapi dilema antara tanggung jawab moral untuk memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh warga kota dan keterbatasan kewenangan yang diatur dalam wilayah konsesi.

Pernyataan ini disampaikan Plt. Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, menanggapi desakan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, terkait pemerataan pembangunan di sejumlah kawasan yang belum tersentuh layanan air bersih.

Menurut Saimima, wilayah Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan sebagian Leitimur Selatan yang dikeluhkan masyarakat saat ini berada dalam area konsesi PT DSA. Karena itu, Perumdam Tirta Yapono tidak bisa melakukan pembangunan jaringan air bersih di wilayah tersebut.

“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, namun kami tidak punya kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT DSA,” tegas Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan bahwa kritik dari Anggota DPRD Kota Ambon tersebut muncul setelah adanya Dana Penyertaan Modal (PMD) Pemkot Ambon sebesar Rp 2,25 miliar kepada Perumdam Tirta Yapono.

Dana itu khusus dialokasikan untuk pembangunan jaringan air bersih di lima titik prioritas yang belum tersentuh layanan, sesuai program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Kelima titik tersebut yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia.

“Kenapa tidak termasuk Tantui, Batumerah, Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil? Karena itu wilayah konsesi DSA berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Drenthe. Jika kami masuk ke sana, itu menyalahi aturan,” jelasnya.

Saimima menambahkan bahwa intervensi pengembangan air bersih di wilayah konsesi hanya bisa dilakukan jika ada bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi.

Sementara Perumdam Tirta Yapono hanya dapat bertindak apabila ada pengalihan kewenangan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masih ditunggu.

“Tidak mungkin kami tabrak aturan. Kalau putusan MA sudah keluar dan kewenangan kembali ke Perumdam, barulah kami bisa ambil alih,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah Perumdam diawasi ketat oleh BPKP dan kantor akuntan publik independen. Karena itu, mengambil alih wilayah konsesi tanpa dasar hukum bisa menjadi temuan dan berdampak pada kewajiban pengembalian anggaran.

Terkait Leitimur Selatan, Saimima menjelaskan bahwa seluruh wilayah tersebut saat ini dilayani oleh jaringan air bersih yang dikelola langsung oleh pemerintah negeri melalui program swadaya masyarakat. Ketersediaan sumber air yang melimpah memungkinkan warga mengelola layanan secara mandiri.

Saimima berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat, khususnya yang belum menikmati pemerataan pembangunan.

Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar warga, namun harus tetap taat pada aturan yang berlaku.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, menilai pernyataan Anggota DPRD Gunawan Mochtar merupakan refleksi keresahan masyarakat di wilayah konsesi PT DSA.

Ia menyebut keluhan serupa sudah berulang kali disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh warga setempat. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.