PI 3% Blok Masela, Irfan Paca Ajak Publik Pahami Mekanisme Migas Secara Utuh dan Tidak Prematur

oleh -70 Dilihat
oleh

Tanimbar, nusainanews.com – 22 Mei 2026 – Dinamika pemberitaan dan opini publik terkait Participating Interest (PI) 3% Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap masa depan pengelolaan sumber daya energi daerah. Namun, di tengah meningkatnya diskursus tersebut, muncul pula sejumlah narasi yang cenderung menyederhanakan proses industri hulu migas yang sesungguhnya sangat kompleks, bertahap, dan diatur ketat oleh regulasi nasional. Menanggapi hal tersebut, politisi muda Tanimbar, Irfan Paca, memberikan penjelasan komprehensif agar publik memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai mekanisme PI dalam kerangka hukum migas Indonesia.

Menurut Irfan, Participating Interest (PI) 3% untuk daerah bukanlah hak yang berdiri secara sederhana atau langsung dapat dieksekusi tanpa tahapan. PI merupakan bagian dari skema Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC) yang diatur dalam rezim hukum migas nasional dan teknis pelaksanaannya merujuk pada ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 beserta mekanisme SKK Migas. Dalam sistem ini, PI adalah hak partisipasi finansial daerah dalam suatu Wilayah Kerja Migas yang harus melalui tahapan penawaran resmi, evaluasi kelayakan (due diligence), kesiapan BUMD, serta kesepakatan komersial dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Yang perlu dipahami publik adalah bahwa PI 3% itu bukan barang jadi yang langsung bisa dinilai dari opini harian. Ada proses legal due diligence, financial due diligence, dan technical due diligence yang harus dipenuhi oleh BUMD sebagai representasi daerah. Ini menyangkut aspek solvency, governance structure, hingga compliance terhadap ketentuan SKK Migas,” jelas Irfan.

Ia menambahkan bahwa dalam industri migas, setiap BUMD yang akan menerima PI harus dinilai dari aspek Good Corporate Governance (GCG), kapasitas keuangan, legal standing, dan kesiapan operasional, termasuk kemampuan untuk masuk dalam struktur pendanaan proyek hulu migas yang umumnya sangat besar dan berbasis risiko tinggi. Oleh karena itu, isu bahwa PI dapat “hilang secara otomatis” karena keterlambatan atau ketidaksiapan administratif dinilai sebagai penyederhanaan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Irfan juga menjelaskan bahwa nilai PI 3% pada Blok Masela memang sangat besar secara proyeksi ekonomi, namun dalam struktur migas internasional, nilai tersebut tidak serta-merta menjadi kewajiban pembayaran tunai oleh BUMD. Dalam praktiknya, terdapat berbagai skema pembiayaan yang lazim digunakan seperti carried interest arrangement, farm-in agreement, cash call financing, hingga equity participation berbasis produksi (production-based recovery). Semua mekanisme tersebut merupakan bagian dari negosiasi bisnis yang diikat dalam perjanjian formal sebelum Final Investment Decision (FID).

“Tidak benar jika publik dibawa pada pemahaman bahwa daerah harus menyediakan dana ratusan juta dolar secara langsung. Dalam praktik PSC, kontribusi daerah bisa saja ditalangi terlebih dahulu oleh partner operator melalui skema carried interest, kemudian dikembalikan secara bertahap dari hasil produksi,” ujarnya.

Lebih jauh, Irfan menekankan bahwa hingga saat ini proyek Blok Masela masih berada pada fase pengembangan menuju Final Investment Decision (FID), yang berarti seluruh struktur teknis, finansial, dan kelembagaan masih dalam tahap konsolidasi. Dalam konteks ini, ruang bagi Pemerintah Daerah, DPRD, dan BUMD Tanimbar untuk memperkuat kesiapan institusional masih terbuka luas dan tidak berada dalam kondisi final atau tertutup.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami bahwa dalam industri migas, tidak semua proses dapat dipublikasikan secara terbuka setiap saat, karena sebagian besar tahapan berada dalam domain strategic negotiation, legal confidentiality, dan commercial-in-confidence framework. Oleh sebab itu, ketidakterlihatan aktivitas di ruang publik tidak dapat dijadikan indikator bahwa tidak ada proses kerja (Mozes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.