Ambon, Nusainanews.com – Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025. Rapat ini menandai pengesahan dua regulasi strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, pada Sabtu (30/11/2024), yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, para pimpinan OPD, Forkopimda, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. APBD 2025 yang disahkan dalam rapat ini disusun dengan cermat, mengakomodasi visi-misi kepala daerah terpilih, dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
“APBD 2025 ini adalah langkah awal menuju implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025-2029. Penyusunannya mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujar Dominggus.
APBD 2025: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Daerah
Pj. Wali Kota Ambon memaparkan alokasi pendapatan dan belanja daerah dalam APBD 2025. Target pendapatan daerah sebesar Rp 1,31 triliun, meningkat 4,11% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, total belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1,34 triliun, naik 4,58% dari tahun lalu. Alokasi ini meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
“Dengan APBD ini, kami berharap dapat mengatasi tantangan ekonomi, mengendalikan inflasi daerah, dan mengantisipasi dampak perubahan iklim ekstrem yang semakin nyata,” tambahnya.
RPJPD 2025-2045: Pilar Pembangunan Masa Depan
Dalam rapat ini, RPJPD Kota Ambon Tahun 2025-2045 juga disahkan. Dokumen ini menjadi pijakan bagi pembangunan jangka panjang Kota Ambon, mencakup visi dan misi untuk menjadikan Ambon kota yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
“RPJPD ini dirancang melalui pendekatan partisipatif, politis, dan teknokratis. Penetapannya tahun ini penting untuk menyusun RPJMD 2025-2029 dan rencana strategis OPD,” jelas Dominggus.
Di akhir sambutannya, Dominggus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon, khususnya Badan Anggaran, serta tim anggaran Pemerintah Kota Ambon atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan dua regulasi strategis tersebut.
“Terima kasih atas masukan dari seluruh fraksi DPRD. Kami akan menindaklanjutinya untuk memastikan pelaksanaan APBD 2025 berjalan optimal demi kemajuan Kota Ambon,” tutupnya. (A.R)