Nusainanews.com.Namlae – Maraknya judi Sabung Ayam di wilayah hukum Polres Buru, yakni Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Ada beberapa lokasi yang dijadikan ajang judi sabung ayam, diantaranya Desa Karangjaya, Kecamatan Namlea, kabupaten Buru
(3/9/2024)
Berdasarkan laporan masyarakat di desa karang jaya dengan ada judi sabung ayam tim gerak cepat Polres Buru yang di pimpin lansung kasatreskrim Akp I. Kadek Dwi pramratha putra.STK SIK
MH.dan KBO Reskrim Polres Buru Ipda Elia Tambunan S.TrK. kemudian tim gerak cepat Polres Buru Pengerebekan dilokasi tersebut barang bukti yang berhasil di tangkap 3 ekor ayam,6pasang pisau taji, dan uang hasil judi sebesar 5.989.
Dengan modus aprandi mereka melakukan perjudian sabung ayam untuk kesenagan masing masing dan para pelaku dijerat tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 303 ayat 3 KHAP. Yang pada setiap pemain judi pada umumnya kemudian mendapatkan ke untungan dalam permainan tersebut akan di tahan selama 10 tahun penjara atau di denda sebasar 25 thn.
Saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yaitu sdra (H)50thn(W)46thn(Hb)66thn sdra (R) 74 thn dan mengantongi barang bukti dan 3 orang saksi terkait tindak pidan Sabung Ayam maka mereka di amankan di Mapolres Buru untuk melakukan Penyidikan. (Ferdi)