Ambon.malukubaru.com -Rapat dengar pendapat yang di gelar DPRD Maluku melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemilik Ruko berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku Rabu,1 November 2023 terkait dengan pengelolaan ruko Pasar Mardika,.
Dalam pertemuan sedikit demi sedikit terkuak , setelah Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika terbentuk.dari hasilnya pertemuan ada indikasi penyetoran setoran sewa ruko dari Tahun 2017 lalu hingga berlanjut di tahun 2023 sebesar Rp 26 milyard yang di duga disalahgunakan oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dipercayakan untuk mengelola ruko di pasar Mardika
Pasalnya dari besaran dana 26 miliyar disetor ke PT BPT. Kemudian dari 26 Miliar tersebut, hanya Rp 5 miliar disetorkan ke rekening Pemerintah Provinsi Maluku.”ungkap salah satu sumber saat pertemuan di karang panjang Ambon .
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Richard Rahakabau didampingi anggotanya dan turut hadir sejumlah pemilik ruko
Ketua Pansus DPRD Pasar Mardika Ambon Richard Rahakabauw yang di temui sejumlah wartawan menyapainkan,hari ini ketika kita konfermasi dengan pemilik ruko ternyata memang mereka sudah setor banyak”akuinya.
Dia membeberkan, sesuai hasil rapat tadi, Bank mandiri sebesar Rp.14.640. Miliyard selama 15 Tahun ,ke BCA 2,6 Miliyard selama 10 Tahun dan juga variatif mereka di berikan pemilik ruko ke PT.BPT ada yang Rp.123 juta ,Rp. 313 Juta Rp. 165 Juta dan Rp. 418 Juta,Rp.750 juta 700.juta variarif lagi yang di bilang pak Anca tadi totalnya kurang lebih 18 Milyard yang Mereka terima dan mereka setor ke Pemerintah Provinsi Maluku hanya 5 miliyard yang disetor bersangkutan kepada kepala Badan Penggelolaan Aset Daerah Pak Sul. Berarti mereka sudah untumg 13 Miliyard.Karena itu kita minta pemilik ruko mendukung dengan data kongkrit.”
Kita akan melihat apakah memang ada dugaan korupsi atau tidak.”kalau ada tindakan korupsi kita akan dorong proses hukum di kejaksaan tinggi Maluku
Saya kira itu,dan rekomendasi pasti kita akan keluarkan.Apakah memang ini kemudian harus di batalkan ,kita batalkan. Pada saat pembahasan berkaitan dengan masalah kerjasama yang di lakukan oleh BPT dan juga pemerintah daerah itu sendiri.
Disingggung salah satu wartawan apakah hal ini bisa ke ranah hukum,menurut Richard,Ya hasilnya kita akan Keputusan. Untuk ke ranah hukim atau tidak itu, berdasarkan kita rapat internal setelah data- data yang disampaikan oleh pemilik ruko usul ke kita ,kita akan mengkaji secara ke dalam.kita juga akan memiliki ahli hukum mengkaji secara bersama di dorong untuk proses hukum atau tidak.Itu tergantung hasil pertemuan rapat terakhir internal Pansus untuk mengambil keputusan dalam rangka mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Daerah
Selain itu disinggung juga salah satu wartawan terkait dengan nilai besaran itu berapa banyak jumlah pedagang yang menyetor,tambah Richard ada banyak juga tapi kita belum tahu datanya secara pasti. Makanya kita minta mereka untuk mengumpulkan data untuk mereka serahkan .Sehingga kita tahu total pemilik ruko yang telah menyetor kepada BPT itu berapa banyak
Kita juga besok akan menyurati pimlinan BCA dan Mandiri untuk memberikan keterangan.Dan sesuai perjanjian kerja Setor ke Pemprov kalau tidak salah 48 m atau 58 M selama 15 Tahun.Dan itu ada indikasi.”
Dengan demikian, intinya dari Pemilik Ruko Rp. 250.Juta PT.BPT baru setor 5 M setor ke Pemerintah Provinsi sebagian sudah diambil dari Pemilik Ruko Tahun Pertama dan kedua.sementara PT.BPT tarik dari Bank Mandiri 14.640 Juta tarik lagi dari BCA 2 6 Milyard.Padahak BCA sudah membayar ke Pemerintah Provinsi dari Tahun 2017 sampai 2027.”tutup Richard .(*)
Tinggalkan Balasan