Sengketa Lahan Ruko Batu Merah Ambon Memanas, Kuasa Hukum Incanto Capital surati Alham Valeo dan  Mece Tanihatu , minta Aktivitas Pembangunan Di hentikan di duga ilegal

oleh -25 Dilihat
oleh
Ambon.nusainanews.com –  Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di kawasan pertokoan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kuasa hukum Incanto Capital Limited secara resmi melayangkan surat larangan terhadap aktivitas pembangunan yang diduga berlangsung di atas lahan milik klien mereka tanpa izin dan persetujuan hukum.
Surat bernomor 19/LS/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 itu ditujukan kepada Alham Valeo selaku pihak yang disebut menggunakan perusahaan CV Alice To Madalle serta Mece Tanihatu pemilik Toko Indo Jaya.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan serta seluruh material bangunan dibongkar dan diangkat dari lokasi sengketa.
Kuasa hukum Incanto Capital Limited, Luthfi Sanaky bersama tim advokat lainnya menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset sah milik klien mereka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 116 Sisa/Desa Batu Merah dan HGB Nomor 1890/Desa Batu Merah atas nama Incanto Capital Limited.
“Klien kami adalah pemilik sah atas bidang tanah yang sementara ini diduga dilakukan aktivitas pembangunan bangunan ilegal tanpa IMB di area pertokoan Batu Merah,” ungkap kuasa hukum Incanto Capital Limited, Luthfi Sanaky.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan, kepemilikan lahan diperoleh melalui mekanisme hutang piutang atau kredit dalam bentuk cessie sebagaimana diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata antara PT Empat Puluh Lima Makmur dan PT Bank Maluku pada saat pembangunan ruko Batu Merah dilakukan.
Selain itu, kuasa hukum menuding adanya dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dilakukan oleh pihak tertentu sejak Maret hingga April 2026. Aktivitas pembangunan itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kota Ambon serta diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana dan peraturan daerah.
“Jika fakta yang terjadi benar yang menguasai dan membangun adalah saudara-saudari, maka telah terjadi dugaan perbuatan melanggar hukum dan tanpa hak,” cetus  Luthfi Sanaky.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa areal tanah yang disengketakan bukan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon maupun aset Negeri Batu Merah. Karena itu, mereka meminta seluruh pihak menghormati status hukum lahan dimaksud guna mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam surat tersebut, tim hukum turut mengutip dugaan pelanggaran terhadap Pasal 502 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan hak atas tanah, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, serta Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Demi mencegah terjadinya permasalahan hukum dan ketertiban masyarakat yang berkepanjangan serta kerugian lebih besar pada klien kami, maka diharapkan segera menghentikan dan membongkar sendiri bangunan liar tersebut,” pinta Luthfi Sanaky.
Surat larangan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi penting, di antaranya Gubernur Maluku, Ditreskrimum Polda Maluku, Wali Kota Ambon, Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, hingga Pemerintah Negeri Batu Merah. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum awal sebelum kemungkinan proses hukum lanjutan ditempuh oleh pihak kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak Alham Valeo, CV Alice To Madalle maupun Mece Tanihatu terkait tudingan penguasaan lahan dan pembangunan tanpa izin tersebut.( NI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.