Tega seorang ayah kandung setubuhi anak kandungnya dari kelas 6 SD hingga kelas 3 Smp

oleh -64 Dilihat
oleh

Nusainanews.com.Namlea, – Bertempat di loby polres telah dilaksanakan Presliris tindak Pidana persetubuhan anak di bawa umur yang mana tersangka adalah

ASW,Usia 52 tahun pekerjaan wiraswasta,alamat Nametek jiku kecil desan Namlea,dan korban NW usia 14 Tahun,Kamis (6/2/ 2025)

Dalam kegiatan pres liris kasat reskrim polres Buru Akp I KADEK DWI PRAMARTHA PUTRA, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tsk ASW,Usia 52 tahun pekerjaan wiraswasta,alamat Nametek jiku kecil desan Namlea,dan korban NW usia 14 Tahun,pelajar, yang pertama kali terjadi pada tahun tahun 2022 sebanyak 1 kali,pada tahun 2023 sebanyak 2 kali,tahun 2024 sebanyak 10 kali, pada tahun 2025 sebanyak 8 kali dan terakir kali tsk ASW melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya pada hari senin tanggal 20 january 2025 sekitar pukul 02.00 wit di rumah tersangka (Asw)

Kini tersangka sudah di tahan di rutan polres Buru sesuai dengan LP / B/1/spkt/Polres Buru/ Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025 dengan pasal yang di sangkakan terhadap tersangka pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76 D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 ( lima miliyar rupiah ) itulah pasal yang di sangkakan terhadap ayah kandung biadab  tersebut. (ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.